TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memulai langkah strategis dalam penguatan budaya literasi di Bumi Benuanta.
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Rabu (4/2/26), jajaran legislatif menggelar rapat koordinasi terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perbukuan dan Literasi Tahun 2026.
Hadir dalam agenda tersebut Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, didampingi Ketua Komisi IV Tamara Moriska, Wakil Ketua Komisi IV Syamsuddin Arfah, serta anggota Komisi IV diantaranya Ruman Tumbo, Listiani, Siti Laela dan Dino Andrian.
Rapat perdana ini difokuskan pada penyamaan persepsi antar anggota Pansus serta penyusunan jadwal pembahasan agar regulasi ini dapat segera diselesaikan.
Muhammad Nasir memberikan apresiasi tinggi kepada Komisi IV yang telah bergerak cepat dalam mengawal draf aturan ini.
”Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi IV yang telah menjalankan semua kegiatan yang sudah kita bentuk dan terjadwal dengan baik, sehingga hari ini kita bisa bersama-sama hadir di Kota Tarakan untuk membahas hal krusial ini,” ujar Nasir.
Dalam arahannya, Muhammad Nasir menyoroti tantangan geografis Kaltara, terutama mengenai kesenjangan akses informasi antara wilayah perkotaan dengan daerah pedalaman yang belum terjangkau jaringan internet (blank spot).
Politisi Golkar itu menekankan Raperda ini harus mampu menjawab kebutuhan literasi secara proporsional dengan mengoptimalkan literasi digital dan pemanfaatan jaringan internet bagi daerah perkotaan.
Sedangkan di wilayah blank spot, prioritaskan distribusi buku fisik (cetak) secara masif.
”Di Kaltara ini ada yang terjangkau jaringannya, ada yang tidak. Kalau kita mencetak buku, harus dihitung dengan cermat. Wilayah yang ada jaringannya mungkin bisa lebih efisien, namun wilayah yang tidak ada jaringan, di situlah kita harus kirimkan buku fisik lebih banyak,” tegasnya.
Pembentukan Pansus ini diharapkan menjadi katalisator bagi peningkatan minat baca masyarakat Kaltara. Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah daerah memiliki payung hukum yang kuat untuk mengalokasikan anggaran dan sumber daya dalam mendistribusikan ilmu pengetahuan hingga ke pelosok perbatasan.(*/mt)
















Discussion about this post