TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender.
Raperda yang merupakan prakarsa Pemerintah Provinsi Kaltara ini, menjadi prioritas dalam agenda kerja Panitia Khusus (Pansus) IV tahun 2026.
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Rabu (4/2/26), Komisi IV DPRD Kaltara menggelar rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi terhadap draf regulasi tersebut sebelum masuk ke tahapan legal drafting yang lebih mendalam.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menjelaskan Raperda Pengarusutamaan Gender ini sebenarnya telah melewati perjalanan panjang sejak diusulkan pada 2014, namun baru bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) saat ini karena berbagai kendala, termasuk pandemi COVID-19.
Menurut politisi PKS, regulasi ini akan menjadi payung hukum kuat untuk memastikan keterlibatan perempuan dalam pembangunan di Kaltara, baik dari sisi anggaran maupun kebijakan strategis.
”Ini lebih kepada kegiatan yang bersifat gender, perlindungan perempuan, serta prioritas-prioritas yang berkaitan dengan hak-hak perempuan. Kita ingin memastikan hal tersebut terakomodir, baik dalam regulasi maupun penganggaran ke depannya,” ujar Syamsuddin.
Ia juga menekankan Raperda ini akan menyentuh aspek teknis yang selama ini mungkin luput dari perhatian, seperti hak-hak pekerja perempuan dengan menekankan perhatian khusus pada hak cuti hamil dan melahirkan, peluang yang setara dalam jabatan struktural di pemerintahan. Serta penguatan regulasi terkait perlindungan perempuan dari berbagai sisi.
Syamsuddin Arfah menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antar anggota Pansus dan tim ahli. Pembahasan tidak hanya sekadar membaca draf, tetapi meninjau dari tiga aspek krusial baik itu aspek filosofis dengan menekan kan nilai-nilai dasar keadilan gender.
Aspek lainnya, tentang sosiologis seperti kebutuhan nyata masyarakat perempuan di Kaltara. Dan aspek yuridis, ini untuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
”Saat ini kita baru melihat dari aspek sampul atau gambaran umumnya. Pada pembahasan berikutnya, kita akan masuk secara mendalam ke dalam isinya untuk memastikan tidak ada celah hukum,” tambahnya.
Syamsuddin berharap Raperda ini bisa menjadi legal standing untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kaltara.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara Muhammad Nasir, Ketua Komisi IV Tamara Moriska, serta anggota komisi lainnya yakni Ruman Tumbo, Listiani, Siti Laela, dan Dino Andrian.
Hadir pula perwakilan dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), budayawan, sejarawan, serta dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Diskominfo, dan Dinas Pendidikan.(*/mt)















Discussion about this post