TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti tajam maraknya konflik agraria yang kerap terjadi di sektor perkebunan.
Hal ini menjadi poin krusial dalam Rapat Kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang digelar di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kota Tarakan, Kamis (26/2/26).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus II, Komaruddin, bersama anggota lainnya seperti Pdt. Robinson, Adi Nata Kusuma, dan Maslan ini, bertujuan menyamakan persepsi dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltara agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan riil di lapangan.
Anggota Pansus II, Muhammad Nasir, mengungkapkan salah satu alasan utama urgensi Perda ini adalah banyaknya konflik laten maupun terbuka yang melibatkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban plasma.
Menurutnya, akar masalah sering kali bermula dari mekanisme perizinan yang tidak partisipatif.
”Yang selama ini terjadi, izin dari pusat sudah terbit baru ada informasi ke bawah (masyarakat). Harusnya musyawarah dulu, disepakati dulu, baru terbit izin. Ketimpangan prosedur inilah yang memicu konflik tanpa penyelesaian,” tegas Nasir.
Politisi PKS menambahkan, klaim-klaim sepihak yang hanya didasarkan pada dokumen administratif tanpa verifikasi faktual di tingkat tapak sering kali membenturkan perusahaan dengan masyarakat lokal.
Selain masalah prosedur perizinan, Nasir menyoroti kekosongan fungsi mediasi di tingkat provinsi. Selama ini, ketika konflik di daerah menemui jalan buntu, tidak ada wadah atau tim khusus di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang memiliki otoritas jelas untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Makanya perlu ada transparansi perizinan serta memastikan musyawarah dengan masyarakat dilakukan sebelum izin diterbitkan. Di dalam isi raperda harus dimasukan pasal khusus mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan di tingkat provinsi.
Tak kalah pentingnya, mempertegas aturan main agar kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar benar-benar terealisasi tanpa sengketa.
”Ke depan, melalui pasal-pasal dalam Raperda ini, harus ada tim yang jelas. Jadi, ketika ada konflik yang tidak selesai di tingkat kabupaten, provinsi punya instrumen hukum dan tim ahli untuk menyelesaikannya,” pungkas Nasir.
Pansus II berharap Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi solusi konkret untuk menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat dan lokal di Kaltara.(*/mt)















Discussion about this post