NUNUKAN, Fokusborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Langkah yang dimulai sejak 27 Februari 2026 ini diambil sebagai upaya menekan biaya operasional perkantoran di lingkup pemprov.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Rumah Tumbo, memberikan pandangannya. Meski mengaku belum mendapat penjelasan mendalam soal motivasi gubernur, ia menduga kuat ada misi penghematan di balik aturan baru ini.
Dalam keterangannya pada Jumat (7/3/26), politisi Partai Demokrat ini menilai kebijakan tersebut merupakan sinyalemen atas kondisi fiskal daerah yang sedang tidak ideal.
”Secara spesifik saya belum tahu alasan gubernur, tapi besar kemungkinan ini demi memangkas biaya operasional seperti listrik dan fasilitas kantor lainnya. Terlebih saat ini bulan Ramadan, aktivitas konsumsi di kantor pun berkurang,” ujar Rumah Tumbo.
Ia menambahkan jika kebijakan ini murni didasari alasan pengiritan, hal itu mencerminkan kondisi keuangan daerah yang perlu dievaluasi.
“Ini seolah memberikan pesan bahwa kita sedang dalam fase harus ekstra hemat, seakan-akan ketersediaan dana kita sudah mulai terbatas,” imbuhnya.
Rumah Tumbo menekankan pemerintah seharusnya tidak hanya terpaku pada strategi pemangkasan anggaran, tetapi juga harus lebih agresif dalam mencari sumber pendapatan baru, terutama dari sektor sumber daya alam yang melimpah.
Ia menyoroti hilir mudik kapal batu bara di perairan Kaltara yang menurutnya belum memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan lokal.
Ruman mendesak agar pengawasan terhadap legalitas dan kewajiban perusahaan tambang diperketat. Ia meminta pemerintah mengecek ke lapangan karena masih adanya isu perusahaan tambang ilegal yang tidak memberikan kontribusi pada kas daerah.
Anggota Komisi IV itu juga menyentil soal pembagian hasil tambang yang lebih banyak ditarik ke pemerintah pusat, sementara daerah lebih banyak menanggung dampak lingkungannya.
”Kalau mereka beroperasi tanpa izin atau menunggak pajak, harus ada tindakan tegas. Perusahaan berizin pun harus dipastikan menyalurkan CSR nya. Jangan sampai kekayaan kita dikeruk, tapi hasilnya tidak dirasakan rakyat,” tegasnya.
Sebagai informasi, meski WFH berlaku tiap Jumat untuk ASN secara umum, kebijakan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Instansi pelayanan publik tetap diwajibkan beroperasi secara tatap muka (WFO) untuk memastikan kebutuhan warga tetap terlayani dengan optimal.(**)














Discussion about this post