TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai Kayan.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Kota Tarakan, Kamis (5/3/26).
Anggota Pansus III DPRD Kaltara, Yancong, menekankan pentingnya regulasi ini sebagai landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sumber daya air permukaan, tanpa membebani masyarakat kecil.
Dalam penjelasannya, Yancong mengungkapkan selama ini kontribusi PAD dari penggunaan air permukaan di wilayah Sungai Kayan masih berada di angka Rp5 miliar hingga Rp6 miliar per tahun. Dengan adanya Perda ini, diharapkan angka tersebut dapat meningkat secara signifikan.
”Kita berharap dengan adanya peraturan ini, PAD kita bisa lebih meningkat lagi. PAD ini harus menjadi andalan kita dalam membiayai berbagai kegiatan pembangunan di Kaltara,” ujar Yancong.
Politisi Gerindra itu juga menyoroti realisasi PAD Kaltara tahun sebelumnya yang belum mencapai target, di mana terdapat selisih sekitar Rp145 miliar dari target sekitar Rp1 triliun. Salah satu penyebabnya adalah belum maksimalnya pemungutan pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor yang sempat diberikan diskon.
Yancong mencatat saat ini baru sekitar 20 perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di wilayah tersebut. Padahal, potensi perusahaan yang beroperasi di Kaltara jauh lebih banyak.
Raperda ini nantinya akan mengatur aspek teknis pemungutan yang akan dihitung Dinas Pekerjaan Umum (PU). Berbeda dengan aspek administrasi yang dikelola melalui DPMPTSP, Perda ini akan lebih fokus pada teknis penggunaan dan kontribusi nyata perusahaan terhadap daerah.
”Dasar pemungutan selama ini memang sudah ada, namun melalui Perda baru ini, perhitungan teknisnya akan lebih mendetail oleh Dinas PU. Kita ingin perusahaan-perusahaan besar yang memanfaatkan sumber daya alam kita memberikan kontribusi yang adil bagi daerah,” tegasnya.
Meski menargetkan peningkatan pendapatan, Yancong memberikan catatan tebal agar implementasi Perda ini nantinya tidak memberatkan masyarakat umum.
”Catatan pentingnya adalah tidak memberatkan atau membebani masyarakat. Fokus kita adalah pada penggunaan skala besar atau perusahaan yang memang mengambil nilai komersial dari sumber daya air kita,” tambah Yancong.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus III Arming, didampingi Wakil Ketua Rismanto, dan anggota Hendri Tuwi ini juga menghadirkan tim ahli, pakar, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mematangkan draf regulasi tersebut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.(*/mt)













Discussion about this post