TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memacu percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Swiss-Belhotel Tarakan, Selasa (10/3/26), regulasi ini ditargetkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi peningkatan sumber daya manusia di Bumi Taka.
Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengungkapkan Raperda ini memiliki nilai strategis karena berpotensi menjadikan Kalimantan Utara sebagai percontohan tingkat nasional.
”Kita menjadi role model untuk Indonesia, bahwa Kaltara menjadi role model untuk Perda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi,” ujar Syamsuddin usai memimpin rapat yang juga dihadiri anggota Pansus lainnya seperti Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, Vamelia, dan Siti Laela.
Dalam pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Tim Pakar Ahli, Syamsuddin menekankan pentingnya mengembalikan budaya membaca buku fisik di tengah gempuran digitalisasi. Ia menyoroti fenomena anak muda yang lebih gemar menghabiskan waktu dengan gawai daripada di perpustakaan.
Selain aspek teknis perbukuan, Syamsuddin mendorong adanya penguatan muatan lokal (mulo) dalam kurikulum pendidikan di Kaltara. Belajar dari sistem pendidikan di Jawa Barat, ia berharap mulo Kaltara dapat menjadi instrumen penting bagi siswa untuk mengenal identitas daerahnya secara mendalam.
”Kita juga ingin masukkan local wisdom-nya. Kita ingin memberikan reward bagi penulis, serta memastikan anggaran untuk literasi dan buku tersedia dengan jelas,” tambahnya.
Proses penyusunan draf saat ini telah memasuki tahap penyamaan persepsi yang signifikan. Syamsuddin menyebutkan draf terbaru telah mengalami revisi untuk mengakomodasi irisan antara pengembangan perbukuan dan budaya literasi secara lebih komprehensif.
Dengan progres yang ada, Pansus IV optimistis pembahasan regulasi ini tidak akan memakan waktu lama.
”Paling satu dua bulan sudah selesai. Pembahasannya mungkin bisa lebih cepat karena kita sudah berada di jalan yang tepat,” pungkasnya.
Diharapkan, kehadiran Perda ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan hasil kajian akademis yang mampu menghadirkan transformasi nyata bagi literasi di Kaltara.(*/mt)
















Discussion about this post