TARAKAN, Fokusborneo.com – Persoalan jembatan rusak yang menghubungkan RT 07 dan RT 15 di Kelurahan Pantai Amal hingga kini masih menjadi rapor merah bagi pembangunan infrastruktur di Tarakan.
Pasalnya, meski anggaran sebesar Rp2 miliar telah disiapkan pada tahun 2025, pembangunan fisik tak kunjung terealisasi akibat kendala perizinan lahan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menegaskan dana miliaran rupiah tersebut sebenarnya sudah dialokasikan pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun, karena lokasi jembatan berada di area milik pihak Komando Daerah Angkatan Laut (Koderal) dan tidak mendapatkan izin prinsip, anggaran tersebut terpaksa dialihkan.
”Kita perlu tahu bahwa dari sisi penganggaran sebenarnya sudah siap. Pada tahun 2025, jembatan ini sudah pernah dianggarkan sekitar Rp2 miliar. Namun, sangat disayangkan tidak bisa dieksekusi karena tidak ada lampu hijau dari pihak pemilik lahan,” ungkap Randy usai meninjau lokasi, Jumat (17/4/26).
Randy menambahkan, kondisi ini sangat merugikan masyarakat mengingat jembatan tersebut merupakan urat nadi transportasi menuju Binalatung.
Sebagai bagian dari jalur ring road yang akan menembus wilayah Juwata, jembatan ini memiliki peran strategis bagi mobilitas warga maupun instansi pemerintahan.
”Sangat sayang jika anggaran sebesar itu hilang begitu saja di tengah kondisi APBD kita yang terbatas. Saat ini transfer daerah dipotong, jadi kita harus efektif. Jangan sampai ketika anggaran ada, justru izinnya yang bermasalah,” tegas politisi PKB.
Guna menyelamatkan rencana pembangunan tersebut, Komisi III DPRD Tarakan dalam waktu dekat akan mengagendakan pertemuan khusus dengan pimpinan Koderal. Langkah ini diambil untuk meminta kebijakan agar proyek strategis tersebut bisa mendapatkan izin demi kepentingan publik.
”Kami akan segera melakukan silaturahmi untuk menjalin komunikasi dengan pihak Koderal. Kami berharap ada kebijakan yang diberikan untuk kepentingan masyarakat banyak. Bagaimanapun, akses jalan ini digunakan oleh siapa saja, baik masyarakat umum maupun pihak Koderal sendiri,” tuturnya.
Lebih lanjut, Randy menekankan pentingnya legalitas tertulis dalam pertemuan tersebut. Ia berkaca pada pengalaman sebelumnya di mana komunikasi lisan sering kali tidak berujung pada eksekusi nyata karena pergantian pimpinan.
”Ke depan, semua kesepakatan harus dituangkan dalam notulensi rapat atau berita acara yang kuat. Jika sudah ada lampu hijau secara administratif, barulah anggaran Rp2 miliar itu kita kunci kembali agar jembatan Pantai Amal segera terbangun secara permanen,” pungkas Randy.(*/mt)














Discussion about this post