TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, meminta pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk tidak membuang-buang waktu dalam membuat regulasi baru terkait penanganan HIV/AIDS.
Ia menegaskan payung hukum penanganan kasus tersebut sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara bersama OPD terkait dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta OPD dari kabupaten dan kota se-Kaltara yang dilaksanakan di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara di Kota Tarakan, Rabu (20/5/26).
Supa’ad menjelaskan polemik atau perdebatan mengenai ketiadaan regulasi khusus untuk HIV/AIDS seharusnya tidak perlu terjadi.
Menurutnya, virus tersebut secara implisit telah masuk dalam klasifikasi penyakit menular yang diatur oleh undang-undang maupun Perda yang ada.
“Di Pasal 5 Bab III Jenis Penyakit Menular, itu Ayat (2) poin n itu sudah disebutkan, Pak, HIV itu. Otomatis secara implisit sudah diatur, tinggal perangkat daerah menyikapinya dalam bentuk apa. Kalau saya, lebih banyak bentuk aksi,” ujar Supa’ad.
Ia menilai, daripada menghabiskan energi untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) baru yang memakan proses birokrasi panjang, pemerintah daerah seharusnya bergerak cepat menerbitkan aturan turunan yang bersifat taktis.
”Kenapa? Bikin Surat Keputusan (SK) Gubernur atau edaran untuk pelaksanaan di lapangan. Kalau lagi kita berkutat aturan sementara aturannya sudah ada, tinggal kita mengkaji. Bab III itu sudah jelas, jenis-jenis penyakit menular itu ada dua: yang menular secara langsung dan melalui vektor,” tambahnya.
Lebih lanjut, Politisi NasDem ini mengingatkan proses pembentukan Perda baru membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena harus mengubah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tingkat pimpinan DPRD.
Oleh karena itu, Supa’ad mendorong optimalisasi Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang sudah ada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera turun ke lapangan.
”Ngapain lagi kita berkutat dengan aturan sementara aturannya ada? Tinggal kepala daerah dan OPD, kan ada KPA-nya, perintah KPA untuk bekerja ke kabupaten/kota. Selesai,” tegasnya.
Meski demikian, ia tidak menampik tantangan terbesar saat ini berada pada kesiapan anggaran atau ruang fiscal daerah yang relatif kecil untuk mengeksekusi program-program penanggulangan tersebut.
Di akhir penyampaiannya, Supa’ad memberikan peringatan keras mengenai tren penyebaran HIV/AIDS yang terus merangkak naik di Kaltara, khususnya di Kota Tarakan. Ia meminta seluruh pihak membuang ego birokrasi demi menyelamatkan masyarakat.
”Coba pelajari Perda tentang Penyakit Menular itu, lihat Bab III, jelas di sana. Untuk apa lagi kita membuat aturan sementara aturannya ada. Kenapa kita enggak cepat mengambil keputusan supaya tidak terus trennya naik, apalagi Kota Tarakan,” tutup Supa’ad.(*/mt)













Discussion about this post