BULUNGAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus berkomitmen menyebarluaskan produk hukum daerah agar berdaya guna bagi masyarakat.
Langkah ini diwujudkan melalui gelaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kaltara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang dilaksanakan di Desa Baratan, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kamis (25/6/26).
Agenda sosialisasi ini dilakukan langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Muhammad Nasir, serta menyasar elemen strategis, yakni mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang tengah mengabdi di desa tersebut bersama tokoh masyarakat dan warga setempat.
Dalam pemaparannya, Muhammad Nasir menjelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2024 dibentuk demi memberikan kepastian hukum sekaligus mengefektifkan manajemen serta pengelolaan keolahragaan di bumi Kaltara.
Ia menekankan pembangunan keolahragaan di daerah harus menyentuh seluruh lapisan, baik melalui Olahraga Pendidikan, Olahraga Prestasi, hingga Olahraga Masyarakat.
“Kehadiran Perda ini tidak hanya fokus pada pencapaian medali atau pembinaan atlet profesional, tetapi juga bagaimana kita memelihara tingkat kesehatan, kebugaran, serta membangun nilai moral, sportivitas, dan kegembiraan di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Muhammad Nasir.
Secara khusus, politisi Golkar itu menyoroti peran penting mahasiswa KKN dan pemuda desa sebagai motor penggerak keolahragaan. Menurutnya, mahasiswa memiliki kapasitas intelektual untuk mengedukasi warga mengenai pentingnya sportivitas dan budaya hidup sehat.
”Adik-adik mahasiswa KKN dapat menjadi agen perubahan dengan menginisiasi kegiatan olahraga masyarakat yang berbasis pada kebudayaan lokal di Desa Baratan. Olahraga masyarakat bertujuan untuk membudayakan aktivitas fisik dan mempererat interaksi sosial yang kondusif. Dengan begitu, ketahanan sosial dan kesehatan warga desa meningkat,” jelas Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara.
Lebih lanjut, dalam materi sosialisasi dibahas pula mengenai komitmen Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi sarana dan prasarana keolahragaan, pemberian penghargaan bagi pelaku olahraga yang berprestasi, hingga skema bantuan pendanaan bagi organisasi olahraga di tingkat daerah.
Perda ini juga mengamanatkan penggalian potensi atlet-atlet berbakat dari desa agar bisa dibina secara berjenjang menuju pentas olahraga nasional.
Acara berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara narasumber, warga, dan mahasiswa terkait pemenuhan fasilitas olahraga di tingkat desa.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Provinsi Kaltara berharap masyarakat Desa Baratan kian termotivasi untuk aktif berolahraga, sekaligus siap mendukung program sportivitas daerah demi mengangkat harkat dan martabat Provinsi Kaltara.(*/mt)













Discussion about this post