TARAKAN, Fokusborneo.com – Kabar gembira bagi petani kelapa sawit di Kalimantan Utara (Kaltara). Rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Periode I Agustus 2026 membuahkan hasil menggembirakan dengan menetapkan harga tertinggi mencapai Rp3.402,26 per kilogram bagi tanaman umur 10–20 tahun.
Namun, di balik angka manis tersebut, sorotan tajam datang dari legislator Kaltara. Anggota Komisi II DPRD Kaltara dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., menegaskan agar harga resmi yang telah disepakati ini tidak sekadar menjadi formalitas pemanis di atas meja rapat, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para petani di lapangan.
“Yang harus jadi perhatian kita bukan cuma berapa angka harga yang ditetapkan, tapi apakah prosesnya transparan dan harganya benar-benar diterima petani. Jangan sampai harga resmi bagus di atas kertas, tapi beda cerita begitu petani menjual hasil kebunnya,” tegas Nasir usai rapat di Hotel Padma, Tarakan, Selasa (4/8/26).
Rapat penetapan harga ini turut dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara Ir. Wahyuni Nuzband, M.A.P, Kabid Perkebunan Muhtari, perwakilan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS), hingga Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).
Dalam rapat tersebut, disepakati harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp14.924,82 per kg, harga kernel Rp12.939,88 per kg, dengan Indeks K sebesar 87,53 persen.
Untuk pekebun mitra plasma, harga TBS dipatok bertahap mulai dari Rp2.952,12 per kg untuk tanaman umur 3 tahun, hingga mencapai puncaknya Rp3.402,26 per kg untuk tanaman umur 10–20 tahun. Harga ini berlaku efektif untuk periode penjualan 1–15 Agustus 2026.
Sementara bagi pekebun mitra swadaya, penetapan harga didasarkan pada komposisi varietas. Pohon dengan 100 persen varietas Tenera dihargai Rp3.110,93 per kg, sedangkan untuk komposisi 40 persen Tenera dan 60 persen Dura ditetapkan sebesar Rp2.983,61 per kg.

Menanggapi rincian tersebut, Nasir meminta DPKP Kaltara memperketat pengawasan di tingkat pabrik pengolahan.
Ia juga mendesak pihak perusahaan kelapa sawit untuk terbuka mengenai komponen pembentuk harga, mulai dari data penjualan CPO, kernel, hingga rendemen.
Menurut Nasir, transparansi ini sangat krusial mengingat posisi tawar petani khususnya petani swadaya masih terbilang lemah.
Mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024, harga yang ditetapkan merupakan harga di tingkat pabrik yang diperuntukkan bagi pekebun mitra. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan petani melalui koperasi dan kemitraan harus terus didorong.
“Perusahaan tentu harus tetap sehat dan untung, tapi petani juga wajib sejahtera. Jangan sampai keuntungan industri dibangun dengan menekan harga di tingkat pekebun. Pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan ini,” imbau Nasir.
Ia berharap hasil penetapan harga TBS ini segera disosialisasikan secara masif dan dipatuhi oleh seluruh perusahaan sawit di Kaltara.
“Petani sawit adalah urat nadi ekonomi Kaltara. Kalau harga TBS sehat dan petani dapat haknya secara adil, daya beli masyarakat naik dan ekonomi daerah bergerak. Kuncinya satu: kawal kesepakatan ini dari meja rapat sampai ke pintu pabrik,” pungkasnya.(**)












Discussion about this post