TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melalui Komisi I resmi mengeluarkan dua rekomendasi penting guna memediasi sengketa lahan akibat tumpang tindih kepemilikan di Kelurahan Juata Laut.
Langkah ini diambil usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, pada Senin (3/8/26). Hadir juga Sekretaris Komisi I, Muhammad Safri, Anggota Komisi I, Barokah dan Suryadi Sangkala.
Rapat yang berlangsung kondusif di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan tersebut, membedah perselisihan lahan yang melibatkan pihak Ahli Waris Wasbar dengan Kelompok Tani Subur Nusantara. Pihak ahli waris mengadukan lahan milik mereka diduga dimasuki dan digarap pihak lain tanpa persetujuan.
Guna mencari jalan keluar secara adil, Komisi I menghadirkan jajaran lintas instansi, mulai dari BPN Tarakan, Polres Tarakan, dinas-dinas teknis Pemkot, hingga Camat Tarakan Utara, Lurah Juata Laut, dan Ketua RT 17.
Usai mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, Baharudin membacakan dua rekomendasi utama hasil RDP diantaranya pertama meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan menjadikan hasil pengukuran kawasan pihak Kehutanan pada tahun 2011 sebagai acuan utama, sekaligus membekukan sementara seluruh proses peningkatan dokumen/surat tanah di areal bersengketa.
Rekomendasi kedua, meminta Kelompok Tani Panen Subur 2 (yang terungkap belum terdaftar di Dinas Ketahanan Pangan) untuk tidak melakukan perluasan lahan (ekspansi) di luar areal Nusantara Subur 1 guna mencegah potensi konflik di lapangan.
“Ada dua rekomendasi yang kami tegaskan. Pertama, meminta BPN agar hasil pengukuran dari Kehutanan tahun 2011 dijadikan patokan, serta memohon proses peningkatan surat tanah di situ dihentikan dulu. Kedua, meminta pihak Panen Subur 2 untuk tidak lagi mengekspansi wilayah yang sudah ada,” ujar Baharudin saat diwawancarai usai rapat.
Politisi Golkar itu menegaskan, bagi Kelompok Tani Subur 1 yang telah terlanjur menguasai lahan dan memiliki sertifikat, dipersilakan melanjutkan pengelolaan tanpa diperbolehkan menambah luasan baru ke lahan milik warga.
“Cukuplah sampai di situ dulu. Jangan ada ekspansi lagi. Biarkan yang bersertifikat dikelola, sementara yang belum, kita stop dulu. Untuk selanjutnya, biarlah berproses hukum agar lebih jelas dan clear,” tegasnya.
Selain mengeluarkan rekomendasi untuk instansi teknis dan pertanahan, Baharudin juga memberikan peringatan kepada pejabat kewilayahan, khususnya Ketua RT 17 dan Lurah Juata Laut. Ia menyoroti potensi celah administrasi dalam penerbitan Surat Pernyataan Fisik (SPF) tanah.
Menurut Baharudin, tumpang tindih lahan sering kali bersumber dari proses kesaksian batas tanah yang hanya melibatkan lingkaran kelompok kecil tanpa memperhatikan hamparan lahan secara luas.
“Sering kali dalam kelompok kecil, mereka bisa saling menunjuk batas antar-teman sendiri—sebelah utara si A, sebelah selatan si B, karena sesama anggota. Padahal di batas besarnya, ada hak orang lain atau tanah negara yang terabaikan. Karena itu, kami minta RT dan Lurah betul-betul memperhatikan rekomendasi ini dan tidak memproses surat di atas lokasi yang sedang dalam sengketa,” jelas legislator tersebut.
Dengan dikeluarkannya dua rekomendasi ini, DPRD Kota Tarakan berharap para pihak dapat menahan diri dan menjaga kondusifitas wilayah sambil menunggu kejelasan proses hukum selanjutnya.(**)














Discussion about this post