TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan memediasi penanganan aduan permohonan penerbitan hak atas tanah milik warga Mamburungan, Rifai dan Septianda, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Senin (10/8/26).
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin.
Agenda ini menghadirkan jajaran lintas instansi, mulai dari perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan, manajemen PT Medco E&P Tarakan, Camat Tarakan Timur, hingga Ketua RT 09 Mamburungan, Usman, yang hadir mendampingi warga.
Usai memimpin rapat, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, menuturkan bahwa RDP ini digelar untuk merespons keluhan warga terkait proses pengurusan sertifikat tanah di kawasan RT 09 Mamburungan yang terganjal di tingkat pelayanan loket BPN.
”Rapat hari ini terkait laporan warga yang ingin menerbitkan sertifikat untuk tanahnya. Namun belum sempat berproses, berkasnya sudah ditolak di loket dengan alasan kekhawatiran adanya sumur dan pipa minyak di lokasi tersebut,” ujar Baharudin.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil tinjauan dan pembahasan dalam RDP, terungkap bahwa sumur tua yang berada di sekitar lokasi tanah warga tersebut tidak tercatat kepemilikannya secara pasti, bahkan pihak Medco pun tidak mengetahuinya. Selain itu, pihak Dinas PUTR juga mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut tidak masuk dalam catatan wilayah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP).
”Ternyata terungkap di sidang, sumur itu tidak jelas kepemilikannya. Pihak Medco tidak tahu, dan di PU (Tata Ruang) juga tidak tercatat sebagai wilayah WKP. Menurut data Ketua RT setempat, pengboran itu dilakukan sekitar tahun 1976 sudah hampir 50 tahun lalu dan tidak pernah diutak-atik lagi, serta tidak ada tanda-tanda rembesan minyak atau gas,” jelasnya.
Baharudin menambahkan bahwa secara teknis tanah milik warga yang berupa tambak seluas 1 hektar tersebut memiliki jarak yang aman dari titik sumur tua, yakni sekitar 50 meter. Bahkan, di sekitar kawasan tersebut terdapat rumah warga berjarak 1 meter dari sumur yang sudah memiliki sertifikat resmi.
Atas dasar itu, DPRD Kota Tarakan mendorong pihak BPN untuk melakukan introspeksi dan memproses berkas permohonan warga sesuai prosedur pelayanan publik.
”Kami menyarankan agar pemilik lahan melanjutkan proses pengajuannya terlebih dahulu. BPN ini kan lembaga pelayanan, jadi jangan langsung memutuskan harapan warga di loket tanpa proses pemeriksaan yang matang. Semua warga harus kita layani,” tegas Baharudin.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Kota Tarakan berencana melakukan tinjauan lapangan langsung serta mengundang instansi terkait lainnya seperti Pertamina, SKK Migas, hingga KPKNL untuk memastikan status aset negara dan kejelasan status sumur tua tersebut.(**)













Discussion about this post