TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan mengambil tindakan keras terhadap penyedia layanan ojek online yang dinilai abai terhadap regulasi daerah.
Sikap ini merupakan buntut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum mengenai perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja di Kalimantan Utara (Kaltara) yang digelar, Selasa (1/8/26).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan tersebut, dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Tarakan, Randy Ramadhan Erdian.
RDP ini dihadiri berbagai unsur dinas, lembaga, hingga serikat pekerja. Pihak legislatif dan instansi yang hadir meliputi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tarakan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bagian Hukum Setda Kota Tarakan, serta BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan.
Selain unsur pemerintahan, RDP ini turut mengundang pimpinan PT Intracawood Manufacturing serta jajaran perwakilan serikat buruh dan pengemudi, di antaranya SP KAHU-KSPSI DPD Kaltara, SP-KSBSI Kaltara, SP SBPI-KSPI DPD Kaltara, SePOI Kaltara, DPD HAM Kaltara, dan DPD FSP KAHUTINDO Kaltara.
Sayangnya, perwakilan pihak aplikator seperti Maxim, Grab, dan Gojek yang turut diundang justru tidak menunjukkan iktikad baik dan mangkir dari pemanggilan resmi.
Randy menegaskan pihak aplikasi sama sekali tidak merespons dan terkesan mengabaikan kesepakatan penyesuaian tarif yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara.
Mengingat pihak aplikator sudah dua kali tidak mengindahkan undangan resmi dewan, DPRD Kota Tarakan akhirnya menyepakati tiga rekomendasi utama yang dilayangkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Pertama, DPRD meminta Gubernur Kaltara mencabut izin operasional aplikator di wilayah Kaltara, khususnya Kota Tarakan, karena bersikap tidak kooperatif terhadap regulasi daerah.
Kedua, mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi untuk memblokir akses aplikasi layanan tersebut.
Ketiga, mendorong Gubernur meneruskan rekomendasi ke Kementerian Komunikasi dan Digital agar izin usaha aplikator bersangkutan dicabut di tingkat pusat.
Di luar rekomendasi resmi, Randy mengimbau para driver ojek online di Kota Tarakan untuk kompak beralih ke platform aplikasi lokal yang mematok potongan biaya lebih rasional dan terbuka.
Menurutnya, pemboikotan massal secara serentak akan melumpuhkan operasional aplikasi besar seperti Gojek, Grab maupun Maxim di daerah.
”Jika seluruh pengemudi kompak beralih ke platform lokal, dengan sendirinya operasional mereka akan runtuh tanpa perlu kita pusingkan. Platform besar seperti Gojek maupun Maxim bisa ditinggalkan jika tidak mau kooperatif,” tegas Randy.
Selain isu angkutan daring, RDP ini juga menyepakati dukungan terhadap tuntutan serikat pekerja agar Pengadilan Tinggi membentuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah, serta mendesak Disnakertrans Kaltara menguatkan pengawasan perselisihan kerja.(**)













Discussion about this post