TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi keluhan warga terkait sengketa lahan di wilayah yang diklaim sebagai Wilayah Kerja Pertamina (WKP), Senin (2/11/26).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Tarakan ini dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Tarakan, Adyansa, dengan didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tarakan, Alyas.
Dalam rapat tersebut, perwakilan warga menyampaikan keresahannya terhadap tindakan sepihak dari pihak Pertamina yang kerap menegur hingga membongkar bangunan milik warga.
Menurut perwakilan warga, pembongkaran tersebut dilakukan secara mendadak tanpa melalui prosedur pemberitahuan tertulis.
“Tapi ini bangunan yang lama, Bangunan yang sudah lama datang tiba-tiba main bongkar paksa, itu tanpa ada pemberitahuan. Sedangkan kalau kita lihat dari aturan yang ada itu, sebelum melakukan pembongkaran, minimal 14 hari sebelum dilakukan pembongkaran itu ada pemberitahuan. Ini tidak ada sama sekali,” ujar salah satu perwakilan warga di hadapan pimpinan rapat.
Selain menolak pembongkaran paksa, warga juga berharap agar para wakil rakyat meninjau langsung kondisi pemukiman mereka yang selama ini minim tersentuh pembangunan infrastruktur.
Menanggapi aduan warga, Sekwan DPRD Tarakan, Alyas, menegaskan permasalahan yang terjadi di lapangan bukanlah sengketa atas kegiatan pertambangan di dalam tanah, melainkan konflik penguasaan tanah permukaan.
“Karena bicara masalah WKP, pertambangan itu definisinya ada dalam tanah bukan karena permukaan. Yang bermasalah ini kan tanah permukaan. Ketika beraktivitas pelaku tambang badan usaha ini bergerak di atas permukaan, itu berarti tanahnya murni dalam regulasi kewenangan ATR/BPN,” kata Alyas.
Alyas menambahkan, status kepemilikan atas permukaan tanah harus merujuk pada asas siapa yang lebih dahulu menguasai dan memanfaatkan lahan dengan dibuktikan alas hak yang sah menurut hukum administrasi pemerintahan.
“Makanya muncul surat-surat itu biasanya dilihat siapa yang lebih dulu suratnya? Yang penting memenuhi syarat legalitas, kemudian syarat formal, siapa yang lebih dulu? Itulah yang harus mendapat pembelaan pertama,” jelas Alyas.
Menutup RDP tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Tarakan, Adyansa, menginstruksikan jadwal RDP lanjutan yang lebih besar pada hari Kamis mendatang untuk mempertemukan seluruh instansi penentu kebijakan.
Perwakilan warga pun meminta agar Pertamina tidak hanya mengutus perwakilan humas, melainkan menghadirkan pengambil keputusan tertinggi.
“Hadirkan pihak-pihak yang betul-betul berwenang. BPN, Kejaksaan, Tata Ruang, Dinas Pajak, Pemkot, Camat, Lurah, hingga RT terdampak. Untuk Pertamina, jangan orang nomor dua atau nomor tiga, kalau bisa Field Manager-nya harus hadir langsung,” desak warga.
DPRD Tarakan berjanji akan mengawal aspirasi ini hingga tuntas agar tercipta kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat Tarakan yang terdampak isu pertanahan tersebut.(**)












Discussion about this post