TARAKAN, Fokusborneo.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kota Tarakan segera masuk meja pembahasan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan bahkan optimistis regulasi krusial ini rampung dan disahkan menjadi Perda pada 2027 mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tarakan, Harjo Solaika, mengungkapkan bahwa dokumen naskah akademik yang menjadi fondasi utama penyusunan aturan tersebut telah rampung sepenuhnya.
”Perda P4GN ini sudah masuk Propemperda, artinya sudah bisa mulai dilakukan pembahasan. Naskah akademiknya juga sudah selesai, tinggal diagendakan rapat kerja untuk memulai pembahasan,” ujar Harjo.
Menurut Harjo, sempat terjadinya penundaan pembahasan regulasi ini disebabkan oleh konsentrasi dewan yang tersita untuk merampungkan APBD Perubahan serta perubahan KUA-PPAS. Kini, setelah agenda tersebut tuntas, pihaknya langsung tancap gas melakukan akselerasi.
Terkait teknis, DPRD masih akan menentukan apakah pembahasan akan diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) atau digarap langsung oleh Bapemperda bersama jajaran pemerintah daerah.
Tahapan selanjutnya akan dimulai dengan rapat penyamaan persepsi bersama Pemkot Tarakan. Tak hanya itu, substansi perda juga bakal melibatkan lintas instansi, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN).
”Tahapannya mulai dari penyamaan persepsi, kemudian rapat kerja membahas substansi perda. Setelah itu harmonisasi, fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi, finalisasi, lalu dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi perda,” bebernya.
Melihat naskah akademik yang sudah klir, Harjo menilai target rampung pada 2027 sangat realistis. Pasalnya, proses terpanjang dalam legislasi yakni penyusunan naskah akademik telah sukses dilalui.
Lebih lanjut, Harjo menegaskan kehadiran Perda P4GN ini memegang urgensi tinggi. Pihaknya mencatat BNN sangat membutuhkan payung hukum daerah guna memperkuat efektivitas pencegahan hingga penanganan peredaran gelap narkoba di Bumi Paguntaka.
”Sangat urgen. Kami sudah beberapa kali berdiskusi dengan BNN. Dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan serta penanganan peredaran narkoba, BNN membutuhkan payung hukum di daerah berupa Perda P4GN ini,” tandasnya.(**)













Discussion about this post