Pemerintah Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar untuk Peserta JKN
TARAKAN, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga ...
Read moreDetailsTARAKAN, - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga ...
Read moreDetails


© 2025 PT KITA MEDIA GROUP