• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pemerintah Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar untuk Peserta JKN

by Redaksi
29 Mei 2024 09:21
in Daerah, Ekonomi, Nasional
A A

Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan

TARAKAN, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan ini, Pemerintah akan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (Kris) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS paling lambat 30 Juni 2025.

Baca Juga

Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemnaker Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat

PHI Dukung Keberlanjutan Sekolah Negeri Terapung di Wilayah 3T, Raih Penghargaan Internasional

Inflasi di Balikpapan dan PPU Kian Melandai

Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah

Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan menuturkan ketentuan Perpres ini untuk meningkatkan pelayanan dan bukan untuk membebankan masyarakat.

“Salah satu hal yang menonjol Kris dengan kamar rawat inap standar. Ada 12 komponen yang harus ada di ruangan itu. Alhamdulillah di Tarakan hampir semua rumah sakitnya sudah memenuhi standar,” ujarnya.

Jika mengacu pada Perpres 59 ini, maksimal kamar inap hanya 4 tempat tidur seperti pelayanan di kelas 2. Sudah harus diterapkan paling lama Juni 2025. Sebenarnya kondisi dengan sebelum hampir mirip, namun hanya distandarkan untuk semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Diantaranya harus memiliki ventilasi udara, kamar mandi didalam ruang rawat, bangunan yang kokoh dan tidak mudah ambruk, nyaman hingga pencahayaan ruangan lebih bagus dan temperatur ruangan baik.

Baca Juga : Ada Refund untuk Peserta JKN, Ini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Tarakan

“Tapi seperti di Nunukan, Bulungan dan Malinau misalnya masih ada yang kelas 3 sampai sekarang 6 tempat tidur. Nah itu harus maksimal 4 tempat tidur,” katanya.

Kelas 3 ini menjadi prioritas karena pesertanya lebih banyak, dengan jumlah mencapai 96 juta peserta se-Indonesia. Sehingga ada kesetaraan pelayanan antara Jawa dan luar Jawa, otomatis peningkatan pelayanan.

Hal lainnya, nantinya untuk jenis kelamin pasien juga dipisah, ruang anak dan dewasa tidak digabung kemudian ruang infeksi juga harus terpisah dari penyakit non infeksi. Tim nya juga akan turun ke lapangan untuk memastikan pelayanan sesuai aturan.

“Jadi kelas rawat inapnya tidak dihapus, hanya standar kamarnya yang diatur. Kami akan cek, supaya benar memenuhi standar. Misalnya harus ada oksigen di setiap kamar, ya berarti harus ada,” tegasnya.

Soal tarif, ia juga menambahkan masih dalam tahap evaluasi. Dampaknya yang ditimbulkan dari aturan baru ini.

“Nanti di evaluasi lagi, tapi sekarang iuran masih tetap untuk kelas 1 Rp180 ribu kemudian kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp42 ribu disubsidi pemerintah Rp7 ribu jadi masyarakat membayar Rp35 ribu,” jelasnya.

Di Kaltara, ada 10 rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Khusus Tarakan ada 6 rumah sakit, RSUD dr. H Jusuf SK, RSU Kota Tarakan, RS Ilyas Angkatan Laut, RS Pertamina, RS Carsa.

“Aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan kenyamanan pasien. Nanti akan di evaluasi bertahap,” tandasnya.(Ris/Iik)

Tags: Bpjs KesehatanHeadlineJKNJkn KesehatanKamar Rawat Inap StandarKris

Berita Lainnya

Nasional

Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemnaker Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat

5 Mei 2026 21:18
Daerah

PHI Dukung Keberlanjutan Sekolah Negeri Terapung di Wilayah 3T, Raih Penghargaan Internasional

5 Mei 2026 20:38
Ekonomi

Inflasi di Balikpapan dan PPU Kian Melandai

5 Mei 2026 20:29
Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah
Nasional

Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah

5 Mei 2026 20:09
Daerah

Dorong PAD, Kaltara Hadirkan E-SAMSATKU dan SIMPADKU untuk Layanan Pajak Digital

5 Mei 2026 19:50
Daerah

Pemprov Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

5 Mei 2026 17:45
Next Post

Otorita Ibu Kota Nusantara Sajikan Implementasi Sistem Transportasi Cerdas di The 19th ITS Asia Pacific Forum 2024

Bupati Wempi Ajak Masyarakat Suskeskan Pilkada 2024 

Perumda Tirta Manuntung Balikpapan Tingkatkan Distribusi dan Layanan Air Bersih untuk Masyarakat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • DKP Kaltara Resmikan Pasar Ikan Higienis di Pelabuhan Tengkayu II, Dorong Ekonomi dan Gizi Masyarakat

    DKP Kaltara Resmikan Pasar Ikan Higienis di Pelabuhan Tengkayu II, Dorong Ekonomi dan Gizi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Gigih Mohamad Nur Utomo, Dobrak Barikade Status PPPK Jadi Guru Besar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • O2SN 2026 Kota Tarakan Resmi Dibuka, 350 Siswa Bersaing dalam 6 Cabang Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Gerak Cepat, Dit Samapta dan Satbrimob Polda Kaltara Jinakkan Karhutla di Jl. Poros Tanjung Selor KM 4

Gerak Cepat, Dit Samapta dan Satbrimob Polda Kaltara Jinakkan Karhutla di Jl. Poros Tanjung Selor KM 4

5 Mei 2026 21:34

Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemnaker Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat

5 Mei 2026 21:18
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP