• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pemerintah Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar untuk Peserta JKN

by Redaksi
29/05/2024
in Daerah, Ekonomi, Nasional
A A

Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan

TARAKAN, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan ini, Pemerintah akan memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (Kris) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS paling lambat 30 Juni 2025.

Baca Juga

Inovasi Digital Kaltara Diakui Nasional, Sabet Penghargaan KATALIS P2DD 2026

Perpustakaan Keliling Kerjasama Lapas dengan Dinas Perpustakaan Kota Tarakan, Tingkatkan Literasi Narapidana dan Anak Binaan 

Minta Maaf Soal Kata ‘Normal’ Saat Karhutla, Kepala BNPB: Tak Ada Niat Abaikan Penderitaan Warga

Pemprov Kaltara Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Perubahan APBD 2026

Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan menuturkan ketentuan Perpres ini untuk meningkatkan pelayanan dan bukan untuk membebankan masyarakat.

“Salah satu hal yang menonjol Kris dengan kamar rawat inap standar. Ada 12 komponen yang harus ada di ruangan itu. Alhamdulillah di Tarakan hampir semua rumah sakitnya sudah memenuhi standar,” ujarnya.

Jika mengacu pada Perpres 59 ini, maksimal kamar inap hanya 4 tempat tidur seperti pelayanan di kelas 2. Sudah harus diterapkan paling lama Juni 2025. Sebenarnya kondisi dengan sebelum hampir mirip, namun hanya distandarkan untuk semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Diantaranya harus memiliki ventilasi udara, kamar mandi didalam ruang rawat, bangunan yang kokoh dan tidak mudah ambruk, nyaman hingga pencahayaan ruangan lebih bagus dan temperatur ruangan baik.

Baca Juga : Ada Refund untuk Peserta JKN, Ini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Tarakan

“Tapi seperti di Nunukan, Bulungan dan Malinau misalnya masih ada yang kelas 3 sampai sekarang 6 tempat tidur. Nah itu harus maksimal 4 tempat tidur,” katanya.

Kelas 3 ini menjadi prioritas karena pesertanya lebih banyak, dengan jumlah mencapai 96 juta peserta se-Indonesia. Sehingga ada kesetaraan pelayanan antara Jawa dan luar Jawa, otomatis peningkatan pelayanan.

Hal lainnya, nantinya untuk jenis kelamin pasien juga dipisah, ruang anak dan dewasa tidak digabung kemudian ruang infeksi juga harus terpisah dari penyakit non infeksi. Tim nya juga akan turun ke lapangan untuk memastikan pelayanan sesuai aturan.

“Jadi kelas rawat inapnya tidak dihapus, hanya standar kamarnya yang diatur. Kami akan cek, supaya benar memenuhi standar. Misalnya harus ada oksigen di setiap kamar, ya berarti harus ada,” tegasnya.

Soal tarif, ia juga menambahkan masih dalam tahap evaluasi. Dampaknya yang ditimbulkan dari aturan baru ini.

“Nanti di evaluasi lagi, tapi sekarang iuran masih tetap untuk kelas 1 Rp180 ribu kemudian kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp42 ribu disubsidi pemerintah Rp7 ribu jadi masyarakat membayar Rp35 ribu,” jelasnya.

Di Kaltara, ada 10 rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Khusus Tarakan ada 6 rumah sakit, RSUD dr. H Jusuf SK, RSU Kota Tarakan, RS Ilyas Angkatan Laut, RS Pertamina, RS Carsa.

“Aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan kenyamanan pasien. Nanti akan di evaluasi bertahap,” tandasnya.(Ris/Iik)

Tags: Bpjs KesehatanHeadlineJKNJkn KesehatanKamar Rawat Inap StandarKris

Berita Lainnya

Inovasi Digital Kaltara Diakui Nasional, Sabet Penghargaan KATALIS P2DD 2026
Ekonomi

Inovasi Digital Kaltara Diakui Nasional, Sabet Penghargaan KATALIS P2DD 2026

26 September 2026 13:59
Perpustakaan Keliling Kerjasama Lapas dengan Dinas Perpustakaan Kota Tarakan, Tingkatkan Literasi Narapidana dan Anak Binaan 
Daerah

Perpustakaan Keliling Kerjasama Lapas dengan Dinas Perpustakaan Kota Tarakan, Tingkatkan Literasi Narapidana dan Anak Binaan 

26 September 2026 10:27
Minta Maaf Soal Kata ‘Normal’ Saat Karhutla, Kepala BNPB: Tak Ada Niat Abaikan Penderitaan Warga
Daerah

Minta Maaf Soal Kata ‘Normal’ Saat Karhutla, Kepala BNPB: Tak Ada Niat Abaikan Penderitaan Warga

25 September 2026 21:31
Daerah

Pemprov Kaltara Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Perubahan APBD 2026

25 September 2026 18:15
Lewat Gerakan Jaga Kaltara, Bank Indonesia Tindak Tegas Money Changer Ilegal
Ekonomi

Lewat Gerakan Jaga Kaltara, Bank Indonesia Tindak Tegas Money Changer Ilegal

25 September 2026 14:20
Dibalik Tropi TPID Award, Ini Tiga Terobosan Belimpun Taka Tagas Tekan Inflasi Tarakan
Ekonomi

Dibalik Tropi TPID Award, Ini Tiga Terobosan Belimpun Taka Tagas Tekan Inflasi Tarakan

25 September 2026 14:00
Next Post

Otorita Ibu Kota Nusantara Sajikan Implementasi Sistem Transportasi Cerdas di The 19th ITS Asia Pacific Forum 2024

Bupati Wempi Ajak Masyarakat Suskeskan Pilkada 2024 

Perumda Tirta Manuntung Balikpapan Tingkatkan Distribusi dan Layanan Air Bersih untuk Masyarakat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah! Dua Prodi UBT Tembus Akreditasi Unggul, Rektor Genjot Kualitas dan Ajukan Prodi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fadly, Jorgi, dan Stasky Sabet Juara Umum Tarakan Open Grasstrack 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Triton dan Carry di Kujau, Satu Pengemudi Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pemkot dan DPRD Tarakan Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Sebesar Rp996 Miliar

Pemkot dan DPRD Tarakan Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Sebesar Rp996 Miliar

27 September 2026 11:02
Bawaslu Tarakan Rangkul Kelompok Rentan Lewat Layanan Publik Inklusif

Bawaslu Tarakan Rangkul Kelompok Rentan Lewat Layanan Publik Inklusif

26 September 2026 18:48
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP