TARAKAN – Rasa kecewa mendalam menyelimuti hati seorang ibu di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Ia secara terbuka menyatakan keberatannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya, TM (10).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (5/3/2026), jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp10 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa menilai tindakan terdakwa masuk dalam kategori penganiayaan ringan.
Perkara ini berakar dari insiden pada 14 Juli 2025. Saat itu, TM yang masih duduk di bangku SD terlibat perselisihan saat bermain. Situasi memanas ketika orang tua dari anak lain datang ke lokasi dan diduga melakukan penamparan terhadap TM.
Ibu korban, Yanti mengungkapkan ada beberapa poin kekecewaannya, pertama hingga tahap pledoi (pembelaan), tidak ada permintaan maaf secara langsung dari terdakwa maupun keluarganya, kemudian Ibu korban menyebut sebenarnya ada ruang untuk penyelesaian kekeluargaan sejak awal, namun tidak pernah dimanfaatkan oleh pihak terdakwa, dan selain luka fisik, insiden ini meninggalkan trauma mendalam bagi mental TM dan tekanan psikologis bagi keluarga.
“Sampai detik ini tidak ada inisiatif dari pihak mereka. Karena itu tadi di persidangan saya menyampaikan keberatan dan menyatakan sudah terlambat untuk memaafkan,” tegasnya kepada awak media.
Meski menghormati kewenangan jaksa dalam memberikan tuntutan, ibu korban berharap majelis hakim memiliki sudut pandang yang lebih luas dalam melihat perkara perlindungan anak ini.
Ia menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar angka denda, melainkan soal keadilan bagi korban di bawah umur. Ia meminta hakim mempertimbangkan aspek Undang-Undang Perlindungan Anak serta dampak jangka panjang bagi mental sang anak.
“Saya berharap keputusan nantinya tidak hanya berdasarkan tuntutan jaksa, tetapi juga mempertimbangkan hati nurani serta ketentuan undang-undang yang sesuai dengan perkara ini,” harapnya.
Persidangan perkara ini akan memasuki babak akhir pekan depan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan dijadwalkan akan membacakan putusan akhir (vonis) pada Kamis, 12 Maret 2026.
Saat dikonfirmasi terkait persidangan kasus ini, penasehat hukum (PH) terdakwa Jafar, SH mengatakan bahwa semua proses tahapan persidangan telah dilaksanakan.
“Kita tunggu keputusan hakim saja,” ucapnya singkat. (**)














Discussion about this post