TANJUNG SELOR – Kebijakan penyaluran Beasiswa Kaltara Unggul yang kini hanya diperuntukkan bagi perguruan tinggi yang menjalin kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara memantik tanggapan dari pengelola perguruan tinggi swasta.
Direktur Politeknik Bisnis Kaltara, Dr. Ana Sriekaningsih, menyayangkan kebijakan pembatasan tersebut. Pasalnya, Kampus Politeknik Bisnis Kaltara termasuk salah satu perguruan tinggi yang tidak mendapatkan jatah Beasiswa Kaltara Unggul pada periode tahun ini.
“Kecewa pastinya, karena biasanya tiap tahun mahasiswa kami dapat. Meskipun jumlahnya tidak banyak – sekitar 10 sampai 15 mahasiswa bantuan itu sangat mengapresiasi dan membantu meringankan biaya perkuliahan mereka,” ujar Dr. Ana Sriekaningsih, Kamis (23/7/2026).
Dr. Ana menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya syarat khusus terkait kerja sama tersebut melalui pemberitaan media sosial baru-baru ini. Menurutnya, syarat teknis seperti itu mestinya disosialisasikan dan disoundingkan jauh-jauh hari agar pihak kampus dapat segera memproses kerja sama yang dibutuhkan.
Lebih lanjut, Ana menekankan pentingnya melihat kebijakan beasiswa ini dari sisi humanis dan kearifan lokal. Mahasiswa yang berkuliah di kampus lokal seperti Politeknik Bisnis Kaltara banyak yang berasal dari daerah pedalaman dengan latar belakang ekonomi yang membutuhkan uluran tangan pemerintah.
”Anak-anak dari pedalaman ini orang tuanya bekerja keras membiayai kuliah. Kebijakan pemerintah mestinya lebih arif melihat dari sisi humanis, karena anak-anak Kaltara ini tidak hanya berkuliah di tiga universitas penerima tersebut, tetapi menyebar di berbagai kampus,” jelasnya.
Kebutuhan akan Beasiswa Kaltara Unggul ini terasa kian mendesak lantaran kuota beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dari pemerintah pusat untuk angkatan tahun 2025 mengalami penurunan atau.efisiensi. Sejumlah mahasiswa semester dua angkatan 2025 yang awalnya diandalkan bisa menutupi kebutuhan biaya kuliah lewat Beasiswa Kaltara Unggul kini terancam kehilangan kesempatan tersebut.
Meski merasa kecewa, Dr. Ana menampik jika kebijakan Pemprov Kaltara ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi.
”Kalau dibilang diskriminasi, saya kira bukan, ya. Karena kan ada aturan tertulisnya mengenai syarat kerja sama itu. Diskriminasi itu kalau tidak ada aturannya tapi diperlakukan beda. Tapi karena aturannya ada, kita harus ikuti,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, pihak pengelola Politeknik Bisnis Kaltara berencana untuk segera berkoordinasi dan mengajukan audiens silaturahmi dengan Gubernur Kaltara beserta jajaran Pemprov.
Langkah ini diambil guna menjajaki proses kerja sama resmi (MoU) agar pada tahun-tahun mendatang mahasiswa Politeknik Bisnis Kaltara kembali berkesempatan menerima Beasiswa Kaltara Unggul. Di samping itu, pihaknya tetap berharap ada diskresi atau kebijakan khusus dari Pemprov Kaltara untuk dapat membantu mahasiswa yang terlanjur terdampak pada periode kali ini. (**)














Discussion about this post