• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Parlemen

DPRD Tarakan Beri BPN Deadline 3 Hari Selesaikan Masalah Tanah di RT 30 Karang Anyar Pantai 

by Redaksi
17 September 2025 15:49
in Parlemen, Politik
A A
0
DPRD Tarakan Beri BPN Deadline 3 Hari Selesaikan Masalah Tanah di RT 30 Karang Anyar Pantai 

RDP Komisi 1 DPRD Kota Tarakan bersama BPN dan warga bahas soal masalah tanah. Foto: Fokusborneo.com

TARAKAN, Fokusborneo.com – Permasalahan tumpang tindih lahan di RT 30, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan semakin meruncing. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Kota Tarakan, Rabu (17/9/25), menghasilkan keputusan penting.

Keputusan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan diberi waktu tiga hari untuk mencabut surat pembatalan 33 peta bidang tanah di wilayah tersebut.

Baca Juga

Tenaga Ahli KSP Jelaskan Strategi Pengelolaan Lahan dan Aktivasi PLBN Sebatik

Komisi I DPRD Nunukan Turun Tangan ke KSP, PLBN Sebatik Harus Beroperasi Resmi

Pastikan Tepat Sasaran, DPRD Tarakan Tekankan Transparansi Data Bantuan Pangan

Dinsos Minta Penambahan Kuota BPJS Kesehatan untuk Warga Tidak Mampu, Ini Tanggapan DPRD

​RDP ini dihadiri perwakilan masyarakat yang diwakili Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Dino Andrian, perwakilan BPN Kota Tarakan, Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Ilyas, serta Ketua dan Anggota Komisi 1 DPRD Kota Tarakan.

​Dalam RDP, Dino Andrian menyampaikan keresahan masyarakat terkait penerbitan surat BPN Tarakan bernomor 175 yang membatalkan 33 peta bidang tanah. Ia menilai pembatalan ini sebagai bentuk perampokan negara terhadap hak warga masyarakat.

​”Ini produknya BPN juga dan dalam proses penerbitannya itu berbiaya melalui program PTSL. Tiba-tiba hari ini secara sepihak, tanpa ada pemberitahuan, dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Dino.

​Ia menegaskan masyarakat menuntut pencabutan surat tersebut. “Kami minta kepada pihak Kantah (Kantor Pertanahan) agar mencabut surat 175 berkaitan dengan pembatalan 33 peta bidang tanah di RT 30 Karang Anyar,” kata Dino.

Meskipun ia berharap surat itu dicabut hari itu juga, ia bersedia menunggu tiga hari seperti yang dijanjikan oleh BPN.

​​Perwakilan BPN Tarakan, Mahirda, menjelaskan pembatalan dilakukan karena pada satu objek yang sama tidak bisa diterbitkan lebih dari satu sertifikat.

“Kami meyakini bahwasanya objek berada di atas bidang-bidang tanah tersebut,” jelasnya.

Ia merujuk pada Pasal 34 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria Nomor 21 Tahun 2020 yang menyatakan satu bidang tanah hanya bisa memiliki satu sertifikat.

​Menanggapi hal ini, Asisten 1 Pemkot Tarakan, Ilyas, mendesak BPN untuk mempertimbangkan fakta di lapangan dan nurani, tidak hanya berpatokan pada administrasi.

“Kami berharap agar pihak Kantah (Kantor Pertanahan) ini betul-betul melihat kenyataan ini, supaya asumsi masyarakat bahwa posisi kita sebagai instansi pemerintah tidak memihak,” tegas Ilyas.

Ia juga mengingatkan peta bidang masih merupakan tahap awal dan masih jauh dari finalisasi.

​​Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menyebutkan ada tiga poin kesepakatan dalam RDP.

Pertama, BPN bersama pimpinan Kantor Pertanahan Kota Tarakan diberikan waktu paling lambat tiga hari untuk memberikan informasi terkait pembatalan 33 peta bidang tersebut.

“Paling lambat hari Jumat, informasi itu sudah didapatkan,” kata Adyansa.

Poin kedua, BPN diminta untuk tetap melakukan mediasi antara pihak yang memiliki sertifikat dan perwakilan masyarakat RT 30 di Kantor Pertanahan.

Poin terakhir, BPN diminta berkoordinasi dengan Pemkot terkait peta bidang di masyarakat untuk mencegah konflik.

​Politisi PKS itu menekankan pentingnya penyelesaian masalah sebelum sertifikat terbit. Ia juga menyatakan mediasi adalah langkah awal, dan jika tidak ada solusi, masalah ini akan berujung di pengadilan.

Adyansa berharap masyarakat dan pemilik sertifikat dapat menemukan titik temu agar tidak ada pihak yang dirugikan.

​”Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukan ini, apa yang diperjuangkan masyarakat, hak betul-betul bisa kembali ke masyarakat,” tutup Adyansa.(**)

 

Tags: AdyansaBPNDino AndrianDPRD Kota TarakanHeadlineKarang Anyar PantaiKomisi 1 DPRD Kota Tarakan

Berita Lainnya

Parlemen

Tenaga Ahli KSP Jelaskan Strategi Pengelolaan Lahan dan Aktivasi PLBN Sebatik

18 September 2025 21:49
Parlemen

Komisi I DPRD Nunukan Turun Tangan ke KSP, PLBN Sebatik Harus Beroperasi Resmi

18 September 2025 19:40
Pastikan Tepat Sasaran, DPRD Tarakan Tekankan Transparansi Data Bantuan Pangan
Parlemen

Pastikan Tepat Sasaran, DPRD Tarakan Tekankan Transparansi Data Bantuan Pangan

18 September 2025 18:44
Dinsos Minta Penambahan Kuota BPJS Kesehatan untuk Warga Tidak Mampu, Ini Tanggapan DPRD
Parlemen

Dinsos Minta Penambahan Kuota BPJS Kesehatan untuk Warga Tidak Mampu, Ini Tanggapan DPRD

18 September 2025 13:34
Bahas Kekurangan SDM Pendamping PKH, DPRD Tarakan Akan Temui Kemensos 
Parlemen

Bahas Kekurangan SDM Pendamping PKH, DPRD Tarakan Akan Temui Kemensos 

18 September 2025 13:15
Komisi 2 DPRD Tarakan Pertanyakan Akurasi Data dan Tenaga PKH di Dinsos
Parlemen

Komisi 2 DPRD Tarakan Pertanyakan Akurasi Data dan Tenaga PKH di Dinsos

18 September 2025 11:48
Next Post

Kabupaten Tana Tidung Sabet Penghargaan Bangga Kencana dan Quick Win BKKBN

Lindungi Arsip Penting, Pemkab Bulungan Terapkan Sistem Digitalisa

AirAsia Masuk, Penerbangan Tarakan-Balikpapan Makin Kompetitif

AirAsia Masuk, Penerbangan Tarakan-Balikpapan Makin Kompetitif

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Infrastruktur Pesisir Balikpapan, Jembatan Baru Tingkatkan Mobilitas dan Perekonomian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AirAsia Masuk, Penerbangan Tarakan-Balikpapan Makin Kompetitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korpri Tarakan Beri Penghargaan Pensiunan TMT September – Oktober 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Teken MoU Jargas, 725 Rumah di Tana Lia Segera Nikmati Gas Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Tarakan Beri BPN Deadline 3 Hari Selesaikan Masalah Tanah di RT 30 Karang Anyar Pantai 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Tenaga Ahli KSP Jelaskan Strategi Pengelolaan Lahan dan Aktivasi PLBN Sebatik

18 September 2025 21:49

Bupati Ibrahim Ali Teken MoU Jargas, 725 Rumah di Tana Lia Segera Nikmati Gas Bumi

18 September 2025 21:36
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP