TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Warga Kampung Baru, Tanah Kuning-Mangkupadi meminta kepastian hak-hak mereka di tengah pembangunan Proyek Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) yang dikelola PT KIPI, setelah akses pertanian dan perikanan mereka terdampak.
Permasalahan sengketa lahan ini kembali mencuat setelah warga melalui Organisasi Masyarakat Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bulungan, Pemkab Bulungan, dan perwakilan PT KIPI, Selasa (23/9/2025).
RDP ini menjadi forum untuk menyampaikan keluhan warga sekaligus mendorong pemerintah daerah mengambil langkah nyata agar hak masyarakat tidak terabaikan.
Anggota DPRD Bulungan, Mustafah, menekankan persoalan di lapangan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta Pemkab Bulungan membentuk tim terpadu yang bertugas mengevaluasi kinerja dan dampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
“Kita harus menindaklanjuti apa yang terjadi di lapangan. Karena izin PT KIPI langsung dari pemerintah pusat, bukan kabupaten, maka dibutuhkan satu tim khusus untuk meninjau kondisi masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya.
Mustafah menjelaskan, warga Kampung Baru saat ini mengalami keterbatasan akses sehingga sektor pertanian dan perikanan tidak berjalan optimal. Jalan-jalan di sekitar kawasan proyek juga dikuasai perusahaan, yang lambat laun memaksa masyarakat mempertimbangkan relokasi.
“Kalau pun warga harus direlokasi, fasilitas publik harus lengkap. Petani harus memperoleh lahan garapan baru, sementara nelayan diarahkan ke sistem semi-modern dengan dukungan perusahaan. Dengan fasilitas itu, saya yakin warga akan bersedia direlokasi,” sebutnya.
Menurut Mustafah, tim terpadu perlu melibatkan DPRD, kepolisian, OPD terkait, serta perwakilan masyarakat agar proses evaluasi berjalan efektif. Langkah ini, katanya, penting untuk memastikan relokasi maupun penataan lahan tetap mengedepankan hak-hak warga.
Sementara itu, Kepala Bappeda dan Litbang Bulungan, Iwan Sugianta, menjelaskan tim khusus sebenarnya sudah pernah dibentuk pada 2022 bersama forkopimda.
Namun, dengan munculnya aspirasi baru dari warga, Pemkab Bulungan akan membuka kembali data lama, termasuk peta dan dokumen HGU, untuk meninjau persoalan dengan lebih jelas.
“Pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap aspirasi warga Kampung Baru Mangkupadi dan Tanah Kuning. Data lama akan kami kaji ulang agar persoalan dapat ditangani secara transparan,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa lahan tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah karena izin dan HGU proyek berada di pemerintah pusat. Upaya Pemkab Bulungan adalah menjadi mediator, memastikan semua pihak terlibat, dan solusi yang diambil dapat diterima bersama.
“Langkah pemerintah daerah adalah menjembatani kepentingan semua pihak agar keputusan yang diambil adil dan diterima semua pihak,” pungkas Iwan. (*/saf)
Discussion about this post