BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Sidang perkara dugaan penyalahgunaan pesanan cat proyek kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/11/2025).
Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut menghadirkan Yusuf, mantan Senior Sales Executive PT Jotun untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka.
Dalam persidangan, Yusuf mengakui sebagian perbuatannya terkait penggunaan purchase order (PO) yang tidak sesuai prosedur perusahaan.
Ia menyampaikan dirinya telah bekerja selama lima tahun dan menerima gaji sebesar Rp15 juta per bulan. Namun, pada periode tertentu ia terlibat dalam pembuatan PO melalui sebuah CV yang digunakan untuk mengeluarkan produk cat dari perusahaan.
JPU Eka menanyakan secara rinci mengenai alur distribusi cat yang tercantum dalam PO tersebut serta pihak yang menerima barang.
“Kemana cat itu?” tanya JPU Eka saat pemeriksaan berlangsung.
Yusuf menyatakan sebagian cat digunakan untuk sejumlah proyek, sementara sisanya berubah menjadi uang melalui penjualan langsung.
Ia menambahkan tidak semua PO yang dibuatnya merupakan pesanan resmi dari pelanggan.
Dalam keterangannya, Yusuf juga mengakui penggunaan nama perusahaan tertentu dalam PO, salah satunya Pusaka Prima.
“Pusaka Prima itu saya akui kesalahan saya,” ujarnya.
Terdakwa menyebut nilai total cat yang keluar melalui PO tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp600 juta hingga Rp800 juta.
Ia menerangkan barang tersebut kemudian dialihkan ke beberapa pekerjaan proyek maupun non-proyek.
Selain memeriksa keterangan terdakwa, JPU juga mengonfirmasi kembali temuan-temuan pada sidang sebelumnya, termasuk adanya dokumen PO yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sejumlah transaksi yang tidak disertai pembayaran resmi kepada perusahaan.
Majelis hakim kemudian menutup sidang setelah rangkaian pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai.
Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada 26 November dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (oc)















Discussion about this post