• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Pemeriksaan Terdakwa Pemalsuan PO Jotun Ungkap Modus Pengeluaran Cat di Luar Prosedur

by Redaksi
20/11/2025
in Kriminal
A A

Terdakwa Yusuf saat menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan purchase order di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/11/2025).

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Sidang perkara dugaan penyalahgunaan pesanan cat proyek kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/11/2025).

Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut menghadirkan Yusuf, mantan Senior Sales Executive PT Jotun untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka.

Baca Juga

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

Pertanyakan Perkembangan Kasus Penghinaan Pancasila, Korlap Aliansi Masyarakat Cinta Damai Sambangi Polres Tarakan

Dua Rampok Bersenjata di Perairan Bulungan Berhasil Diringkus Polisi

Petugas Gabungan Tertibkan Aktivitas Judi Sabung Ayam di Juata Laut

Dalam persidangan, Yusuf mengakui sebagian perbuatannya terkait penggunaan purchase order (PO) yang tidak sesuai prosedur perusahaan.

Ia menyampaikan dirinya telah bekerja selama lima tahun dan menerima gaji sebesar Rp15 juta per bulan. Namun, pada periode tertentu ia terlibat dalam pembuatan PO melalui sebuah CV yang digunakan untuk mengeluarkan produk cat dari perusahaan.

JPU Eka menanyakan secara rinci mengenai alur distribusi cat yang tercantum dalam PO tersebut serta pihak yang menerima barang.

“Kemana cat itu?” tanya JPU Eka saat pemeriksaan berlangsung.

Yusuf menyatakan sebagian cat digunakan untuk sejumlah proyek, sementara sisanya berubah menjadi uang melalui penjualan langsung.

Ia menambahkan tidak semua PO yang dibuatnya merupakan pesanan resmi dari pelanggan.

Dalam keterangannya, Yusuf juga mengakui penggunaan nama perusahaan tertentu dalam PO, salah satunya Pusaka Prima.

“Pusaka Prima itu saya akui kesalahan saya,” ujarnya.

Terdakwa menyebut nilai total cat yang keluar melalui PO tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp600 juta hingga Rp800 juta.

Ia menerangkan barang tersebut kemudian dialihkan ke beberapa pekerjaan proyek maupun non-proyek.

Selain memeriksa keterangan terdakwa, JPU juga mengonfirmasi kembali temuan-temuan pada sidang sebelumnya, termasuk adanya dokumen PO yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sejumlah transaksi yang tidak disertai pembayaran resmi kepada perusahaan.

Majelis hakim kemudian menutup sidang setelah rangkaian pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai.

Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada 26 November dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (oc)

Tags: BalikpapanBerita HukumJPU Ekakasus JotunPengadilan Negeri Balikpapanpenggelapan catPO fiktif

Berita Lainnya

Daerah

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

27 Agustus 2026 08:05
Pertanyakan Perkembangan Kasus Penghinaan Pancasila, Korlap Aliansi Masyarakat Cinta Damai Sambangi Polres Tarakan
Kriminal

Pertanyakan Perkembangan Kasus Penghinaan Pancasila, Korlap Aliansi Masyarakat Cinta Damai Sambangi Polres Tarakan

25 Agustus 2026 18:49
Kriminal

Dua Rampok Bersenjata di Perairan Bulungan Berhasil Diringkus Polisi

25 Agustus 2026 17:39
Kriminal

Petugas Gabungan Tertibkan Aktivitas Judi Sabung Ayam di Juata Laut

25 Agustus 2026 17:32
Banding Handy 26 Agustus, Harapan Korban untuk Keadilan
Kriminal

Banding Handy 26 Agustus, Harapan Korban untuk Keadilan

23 Agustus 2026 07:15
Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT
Daerah

Usai Jalani Pidana dan Ajukan Penangkalan, Imigrasi Tarakan Deportasi WNA RRT

21 Agustus 2026 19:22
Next Post

Polda Kaltara dan PT Energi Nusa Mandiri Teken Nota Kesepahaman Program Beasiswa untuk Peningkatan SDM PNPP

Bripda Alif Harumkan Nama Brimob di MTQ Balikpapan 2025

Dorong Pemerataan Pembangunan, Wagub Tinjau Pembangunan Fasilitas SMK Negeri 1 Sembakung Atulai

Dorong Pemerataan Pembangunan, Wagub Tinjau Pembangunan Fasilitas SMK Negeri 1 Sembakung Atulai

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kematian Raja Ular Dari Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPUPR Tarakan Siapkan Dua Jalur Alternatif Menuju Amal Lama, Ini Rutenya ​

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Gabungan Tertibkan Aktivitas Judi Sabung Ayam di Juata Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PERSADAKU DPP Kaltara Gelar Aksi Damai di PT. KIPI, Soroti 21 Persoalan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​Meriahnya Jalan Sehat Karang Rejo Bareng Barokah, Walikota Titip Pesan Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

30 Agustus 2026 17:44

Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat, Gubernur Ajak Jaga Kerukunan Kaltara

30 Agustus 2026 17:40
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP