TARAKAN, Fokusborneo.com – Persoalan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang menimpa ribuan karyawan PT Intracawood Manufacturing akhirnya menemui titik terang.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Tarakan, Senin (5/1/26), disepakati langkah konkret untuk menyatukan rekening saldo Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan yang selama ini terpecah-pecah.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, ini dihadiri berbagai pihak terkait, di antaranya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Badan Pengawas Ketenagakerjaan Kaltara, BPJS Ketenagakerjaan, Manajemen PT Intracawood, serta dua serikat pekerja besar yakni FSP KAHUT K-SPSI dan SP KAHUTINDO.
Masalah ini pertama kali mencuat sejak BPJS Ketenagakerjaan menggencarkan penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Melalui aplikasi tersebut, karyawan mulai menyadari adanya ketidaksinkronan data.
Banyak pekerja yang menemukan saldo mereka terbagi ke dalam beberapa nomor kepesertaan atau Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) yang berbeda, meski mereka berstatus karyawan tetap dan tidak pernah berhenti bekerja.
Accounting Representative BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Willy Valentino, menjelaskan secara historis, PT Intraca memiliki beberapa identitas perusahaan (NPP) di sistem BPJS.
“Ada tenaga kerja yang tercatat di Intraca Wood sebagai karyawan tetap, namun ada juga yang terdaftar di Intraca Wood Manufacturing Office. Inilah yang menyebabkan saldo mereka terpisah-pisah di JMO,” jelas Willy.
Kondisi ini diperumit dengan adanya riwayat klaim sebagian saldo sebesar 10% atau 30% yang dilakukan ribuan karyawan pada rentang tahun 2015-2016. Secara regulasi normal, akun yang sudah pernah diklaim sebagian sebenarnya sulit untuk digabungkan kembali.
Willy menegaskan kasus PT Intraca ini merupakan kasus yang unik dan sangat spesifik yang sejauh ini hanya terjadi pada perusahaan tersebut di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
”Karena ini special case, kami harus meminta kebijakan dari Kantor Wilayah hingga Kantor Pusat. Secara umum, penggabungan saldo bisa dilakukan jika ada surat permohonan resmi dari perusahaan yang melampirkan daftar nama karyawan secara detail,” tambahnya.
Berdasarkan data BPJS, terdapat sekitar 1.192 tenaga kerja pada tahun 2015 dan 880 tenaga kerja pada tahun 2016 yang terdeteksi memiliki masalah pada akun JHT mereka akibat klaim sebagian tersebut.
Serikat buruh menekankan pemisahan rekening ini merugikan karyawan karena menyulitkan proses pemantauan saldo masa tua dan berpotensi menghambat pencairan dana secara utuh saat memasuki masa pensiun nanti.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, mengapresiasi adanya kemajuan dalam pertemuan kedua ini setelah sebelumnya dialog antara serikat pekerja dan BPJS sempat menemui jalan buntu (deadlock).
”Alhamdulillah, setelah dua kali pertemuan di DPRD, kita mendapat kesimpulan bahwa hal ini bisa dilakukan. Kita telah menetapkan target waktu. Mulai tanggal 10 Januari, data harus sudah diserahkan oleh perusahaan kepada serikat, dan kita kawal proses penggabungan ini hingga 14 Februari 2026,” tegas Simon.
Pihak manajemen PT Intracawood berkomitmen untuk segera melakukan penyaringan (sorting) data karyawan. Data tersebut akan dipilah berdasarkan keanggotaan serikat pekerja maupun karyawan yang tidak tergabung dalam serikat, guna memastikan kesediaan mereka untuk proses penggabungan saldo ini.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto, menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian ini, namun mengingatkan agar pengawasan tetap dilakukan secara teliti agar tidak terjadi kesalahan administrasi di kemudian hari.
RDP ditutup dengan kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan menyerahkan data final kepada serikat pekerja paling lambat hari Sabtu, 10 Januari 2026, untuk kemudian diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan guna diproses ke tingkat pusat.(*/mt)















Discussion about this post