TARAKAN, Fokusborneo.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan konsolidasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam melakukan sinkronisasi data secara berkala.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan akurasi data pemilih, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memiliki hak pilih, Jumat (30/1/26)
Konsolidasi tersebut difokuskan pada penguatan koordinasi teknis antara Bawaslu Kota Tarakan dan pihak Lapas Kelas IIA Tarakan terkait mekanisme pertukaran data WBP yang bersifat dinamis, seperti data keluar-masuk penghuni, perubahan status hukum, hingga kepastian domisili pemilih.
Sinkronisasi data yang berkelanjutan dinilai krusial guna mencegah potensi masalah dalam penyusunan daftar pemilih, termasuk risiko data ganda atau pemilih yang tidak terakomodir.
Riswanto Ketua Bawaslu Kota Tarakan menyampaikan bahwa Lapas merupakan salah satu lokus penting dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih. Mobilitas WBP yang relatif tinggi menuntut pembaruan data secara periodik dan terverifikasi.
“Kami mendorong agar sinkronisasi data dilakukan secara berkala dan terstruktur, sehingga hak konstitusional WBP tetap terjamin serta kualitas daftar pemilih semakin akurat,” ujarnya.
A.Muh. Saifullah Anggota Bawaslu Tarakan menambahan PDPB menjadi instrumen penting dalam menjaga validitas daftar pemilih di luar tahapan Pemilu, mengingat dinamika kependudukan yang terus berubah, termasuk kondisi WBP di dalam Lapas.
Mobilitas warga binaan, baik karena masa tahanan yang berakhir, mutasi antar Lapas, maupun perubahan status hukum, berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data apabila tidak dilakukan sinkronisasi secara berkala.
“Ia menegaskan bahwa sebagian warga binaan memiliki potensi besar masih akan berada di Lapas Kelas IIA Tarakan hingga pelaksanaan Pemilu Tahun 2029, sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus dalam proses PDPB”tutupnya.
Pihak Lapas Kelas IIA Tarakan menyambut baik konsolidasi tersebut dan menyatakan kesiapan untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga. Lapas berkomitmen menyediakan data mutakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi.
Selain itu, disepakati pula mekanisme komunikasi rutin guna mempercepat klarifikasi apabila terdapat perbedaan atau kebutuhan verifikasi lapangan.
Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Kota Tarakan menegaskan perannya dalam upaya pencegahan potensi pelanggaran administrasi kepemiluan, khususnya pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Tarakan diharapkan mampu memperkuat tata kelola data pemilih, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong Pemilu yang inklusif, akurat, dan berintegritas di Kota Tarakan.(**)












Discussion about this post