TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi I DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna memfasilitasi persoalan pembongkaran warung dan lapak pedagang di kawasan Pantai Amal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Jumat (14/8/26).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, didampingi Sekretaris Komisi I Muhammad Safri, serta dua anggota Komisi I yakni Rahmat Suparman dan Suryadi Sangkala.
Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tarakan Ilyas, perwakilan Satpol PP, Camat, Lurah, Ketua RT.01 Pantai Amal, serta perwakilan pedagang terdampak yang didampingi Kuasa Hukum Mukhlis Ramlan, S.H., M.H.
Dalam pembahasan rapat, Anggota Komisi I DPRD Kota Tarakan, Suryadi Sangkala, menyoroti adanya ketidakselarasan alasan yang disampaikan pihak Pemkot Tarakan terkait pembongkaran lapak pedagang.
Menurutnya, alasan yang muncul di lapangan terkesan simpang siur, mulai dari alasan estetika lingkungan hingga kesiapan menghadapi event kebudayaan Iraw Tengkayu.
“Saya catat ada dua alasan yang berbeda. Ada yang menyebut karena tampak kumuh, ada juga dari Satpol PP karena mendesaknya event Iraw, terutama terkait penataan lahan parkir agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Suryadi.
Suryadi menekankan agar Pemkot Tarakan memberikan kepastian bagi para pedagang agar tidak muncul skenario pembongkaran berulang yang merugikan masyarakat. Menurutnya, perlu ada kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah dan pedagang.
“Kalau alasannya hanya karena event Iraw dan lahan parkir, artinya ini kan sementara. Jangan sampai setelah Iraw pedagang bangun lagi, nanti mau ada event dibongkar lagi. Kita harus mendudukkan alasan ini dengan jelas. Perlu ada MoU agar pedagang tahu kapan harus membongkar lapaknya saat ada event besar, dan kapan bisa kembali berjualan di hari-hari biasa,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tarakan, Ilyas, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi serta petunjuk teknis (juknis) yang jelas dari Dinas Pariwisata agar tata ruang di kawasan Pantai Amal tidak menimbulkan persoalan berulang.
“Kondisi di lapangan memang sudah berubah. Dinas Pariwisata harus membuat regulasi dan aturan main yang jelas. Bagaimana penataannya saat ada event Iraw, bagaimana situasi di hari-hari biasa, mana kawasan parkir, kawasan seni, hingga lokasi tempat jualan. Semua harus masuk dalam program dan disosialisasikan kepada masyarakat,” ungkap Ilyas.
Ia juga menambahkan bahwa langkah penegakan aturan yang dilakukan Satpol PP harus berpatokan pada aturan turunan Peraturan Daerah (Perda) yang matang.
“Satpol PP itu bekerja menegakkan Perda berdasarkan juknis yang ada. Oleh karena itu, seluruh jajaran pemerintahan mulai dari kelurahan hingga kecamatan harus paham aturan turunan ini. Jangan sampai masyarakat sudah membangun, lalu ditertibkan lagi. Aturan main di lapangan harus jelas agar ada kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya.
RDPU ini diharapkan dapat melahirkan solusi konkret yang menyeimbangkan antara penataan kawasan wisata Pantai Amal serta kelangsungan ekonomi para pedagang setempat.(**)













Discussion about this post