TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – DPRD Kabupaten Bulungan memberikan tenggat waktu kepada PT Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS) untuk menuntaskan persoalan ganti untung lahan plasma milik warga Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor. Penyelesaian diminta dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri guna menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Persoalan ini mencuat setelah warga Desa Tengkapak menyampaikan keberatan atas pemanfaatan lahan plasma mereka untuk aktivitas pertambangan batu bara. Warga bahkan sempat meminta agar operasional perusahaan dihentikan sementara hingga tercapai kesepakatan yang jelas terkait nilai ganti untung lahan.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui DPRD Bulungan. Berdasarkan keterangan warga, lahan yang digunakan perusahaan diperkirakan seluas 20 hektare dengan kepemilikan sekitar 14 orang. Hingga kini, warga menilai belum ada kesepakatan resmi terkait nilai ganti untung, meski aktivitas tambang telah berjalan.
Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung, mengatakan tuntutan penghentian aktivitas sempat mengemuka sebelum DPRD melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang. Namun setelah turun langsung ke lapangan dan mendengarkan keterangan para pihak, DPRD memilih mendorong penyelesaian melalui dialog dan musyawarah.
“Memang ada permintaan dari warga agar aktivitas dihentikan. Setelah kami melihat langsung kondisi di lapangan, DPRD mengambil peran sebagai mediator agar persoalan ini diselesaikan secara baik dan terbuka,” ujar Tasa Gung.
Ia menegaskan DPRD Bulungan meminta PT BSS memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya terkait skema dan waktu penyelesaian ganti untung lahan. Menurutnya, kejelasan ini penting agar hak warga tidak terabaikan dan situasi tetap kondusif.
Selain itu, DPRD juga meminta PT BSS segera berkoordinasi dengan koperasi yang disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan lahan plasma. Penyelesaian secara internal dinilai sebagai langkah awal untuk mencegah potensi gesekan di masyarakat.
“Kami harapkan sebelum Lebaran sudah ada kejelasan. Koordinasi antara perusahaan dan koperasi harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” pungkasnya. (*)















Discussion about this post