• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Pendidikan

Pers vs Medsos: Rektor UBT Sebut KUHP Baru Justru Jadi Garis Pembatas yang Jelas

by Redaksi
9 Maret 2026 12:17
in Pendidikan
A A
Pers vs Medsos: Rektor UBT Sebut KUHP Baru Justru Jadi Garis Pembatas yang Jelas

Rektor UBT Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein. Foto: Fokusborneo.com

​TARAKAN, Fokusborneo.com – Kekhawatiran insan pers terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai tidak perlu berlebihan.

Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., justru melihat regulasi ini sebagai instrumen yang mempertegas kasta antara karya jurnalistik profesional dengan konten media sosial biasa.

Baca Juga

Yurisprudensi Bebaskan Kritik dari Pidana KUHP Baru

APS Usia 5–6 Tahun Tana Tidung Tertinggi di Kaltara, Tembus 98,56 Persen

Dorong SDM Perbatasan, LADK-KU dan UBT Bahas Akses Pendidikan Tinggi

Pemprov Kaltara dan UBT Bahas Perluasan Peluang Kuliah bagi Putra-Putri Daerah

​Dalam diskusi bersama insan pers yang digelar di Ruang rapat Rektor di Gedung Rektorat Kampus UBT, Senin (9/3/26), Prof. Yahya menekankan profesionalisme adalah perisai utama wartawan. Selama kode etik dipatuhi, UU Pers tetap menjadi panglima tertinggi dalam sengketa pemberitaan.

​Secara hukum, Prof. Yahya menjelaskan pers memiliki perlindungan khusus yang tidak dimiliki pengunggah konten sembarangan. Ia merujuk pada prinsip lex specialis derogat legi generalis.

​”UU Pers itu adalah lex specialis. Jika terjadi persoalan hukum yang bersumber dari produk jurnalistik, maka penyelesaiannya secara prinsip wajib melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung merujuk pada KUHP,” jelas Yahya.

​Prof. Yahya menilai hadirnya KUHP baru justru menjadi momentum untuk memperjelas batasan antara produk pers profesional dengan konten di media sosial.

Ia menyebutkan perlindungan hukum hanya berlaku bagi jurnalis yang menjalankan proses redaksional secara benar.

Prof. Yahya merinci proses tersebut meliputi tiga tahap utama yaitu mencari informasi, melakukan verifikasi fakta, hingga menyiarkan berita kepada publik.

​”KUHP ini justru akan memperlihatkan perbedaan yang kontras di ruang publik. Mana yang benar-benar produk jurnalistik dan mana yang bukan,” ungkapnya.

Ia membedakan jika sebuah konten tidak diproduksi melalui mekanisme jurnalistik yang sah, maka ia berada di luar payung UU Pers dan delik-delik dalam KUHP bisa langsung diterapkan.

Meski mengakui adanya pasal-pasal sensitif dalam KUHP baru seperti pasal penghinaan lembaga negara hingga penyebaran berita bohong, Yahya optimis hal itu tidak akan membelenggu kreativitas pers selama fakta menjadi panglima.

​Ia mengimbau para praktisi media untuk terus memegang teguh standar kerja dan bersandar pada Dewan Pers sebagai lembaga pembina.

​”Sepanjang kawan-kawan pers berpegang pada kode etik, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Profesionalisme adalah benteng terbaik dalam menghadapi dinamika hukum yang ada,” pungkasnya.(*/mt)

Tags: HeadlineKitab Undang-Undang Hukum PidanaKUHP BaruMedsosPersProduk Jurnalistikprof Yahya Ahmad ZeinUBTuniversitas borneo tarakan

Berita Lainnya

Yurisprudensi Bebaskan Kritik dari Pidana KUHP Baru
Pendidikan

Yurisprudensi Bebaskan Kritik dari Pidana KUHP Baru

9 Maret 2026 12:53
APS Usia 5–6 Tahun Tana Tidung Tertinggi di Kaltara, Tembus 98,56 Persen
Daerah

APS Usia 5–6 Tahun Tana Tidung Tertinggi di Kaltara, Tembus 98,56 Persen

7 Maret 2026 19:30
Daerah

Dorong SDM Perbatasan, LADK-KU dan UBT Bahas Akses Pendidikan Tinggi

6 Maret 2026 21:45
Daerah

Pemprov Kaltara dan UBT Bahas Perluasan Peluang Kuliah bagi Putra-Putri Daerah

6 Maret 2026 17:41
Kondisi SMK 4 Tarakan Memprihatinkan, DPRD Kaltara Dorong Pembangunan Gedung 3 Lantai Skema Multiyears
Parlemen

Kondisi SMK 4 Tarakan Memprihatinkan, DPRD Kaltara Dorong Pembangunan Gedung 3 Lantai Skema Multiyears

2 Maret 2026 20:00
Temukan Ketidaksesuaian Gizi di Menu MBG, DPRD Kaltara Rekomendasikan Ada Sanksi Tegas
Parlemen

Temukan Ketidaksesuaian Gizi di Menu MBG, DPRD Kaltara Rekomendasikan Ada Sanksi Tegas

2 Maret 2026 17:35
Next Post
Yurisprudensi Bebaskan Kritik dari Pidana KUHP Baru

Yurisprudensi Bebaskan Kritik dari Pidana KUHP Baru

Perkuat Keselamatan Operasi, PHKT Kampanyekan Keamanan Hulu Migas 2026

Safari Ramadan Perdana di Pendopo Baru, Gubernur Tegaskan Rumah Jabatan adalah Rumah Rakyat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN Tunggu Regulasi, Bupati Siapkan Perhatian untuk Petugas Kebersihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuti Bersama Ikuti Edaran Kemendagri, Pelayanan Publik Tetap Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JOB Simenggaris dan Pemkab Nunukan Perkuat Kolaborasi Energi dalam Safari Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek, Kapolres Tarakan Tekanan Penyelesaian Kasus Secara Tuntas dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

CIMB Niaga dan IIJ Luncurkan Fellowship Keberlanjutan bagi Jurnalis Indonesia

9 Maret 2026 22:10

Polda Kaltara Peringati Nuzulul Qur’an 1447 H, Perkuat Iman, Takwa, dan Profesionalisme Personel

9 Maret 2026 22:04
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP