• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Pendidikan

Pers vs Medsos: Rektor UBT Sebut KUHP Baru Justru Jadi Garis Pembatas yang Jelas

by Redaksi
9 Maret 2026 12:17
in Pendidikan
A A
Pers vs Medsos: Rektor UBT Sebut KUHP Baru Justru Jadi Garis Pembatas yang Jelas

Rektor UBT Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein. Foto: Fokusborneo.com

​TARAKAN, Fokusborneo.com – Kekhawatiran insan pers terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai tidak perlu berlebihan.

Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H., justru melihat regulasi ini sebagai instrumen yang mempertegas kasta antara karya jurnalistik profesional dengan konten media sosial biasa.

Baca Juga

Dukung Pengembangan SDM Energi, Pertamina EP Sangasanga Fasilitasi Kunjungan STT Migas Balikpapan

Walikota Tarakan: Orasi Prof. Mohamad Nur Utomo Adalah Pengalaman Nyata Memberdayakan UMKM

Ketua DPRD Kaltara Apresiasi Pengukuhan Prof. Mohamad Nur Utomo, Harapkan Dampak Positif bagi UMKM

Perjuangan Gigih Mohamad Nur Utomo, Dobrak Barikade Status PPPK Jadi Guru Besar 

​Dalam diskusi bersama insan pers yang digelar di Ruang rapat Rektor di Gedung Rektorat Kampus UBT, Senin (9/3/26), Prof. Yahya menekankan profesionalisme adalah perisai utama wartawan. Selama kode etik dipatuhi, UU Pers tetap menjadi panglima tertinggi dalam sengketa pemberitaan.

​Secara hukum, Prof. Yahya menjelaskan pers memiliki perlindungan khusus yang tidak dimiliki pengunggah konten sembarangan. Ia merujuk pada prinsip lex specialis derogat legi generalis.

​”UU Pers itu adalah lex specialis. Jika terjadi persoalan hukum yang bersumber dari produk jurnalistik, maka penyelesaiannya secara prinsip wajib melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung merujuk pada KUHP,” jelas Yahya.

​Prof. Yahya menilai hadirnya KUHP baru justru menjadi momentum untuk memperjelas batasan antara produk pers profesional dengan konten di media sosial.

Ia menyebutkan perlindungan hukum hanya berlaku bagi jurnalis yang menjalankan proses redaksional secara benar.

Prof. Yahya merinci proses tersebut meliputi tiga tahap utama yaitu mencari informasi, melakukan verifikasi fakta, hingga menyiarkan berita kepada publik.

​”KUHP ini justru akan memperlihatkan perbedaan yang kontras di ruang publik. Mana yang benar-benar produk jurnalistik dan mana yang bukan,” ungkapnya.

Ia membedakan jika sebuah konten tidak diproduksi melalui mekanisme jurnalistik yang sah, maka ia berada di luar payung UU Pers dan delik-delik dalam KUHP bisa langsung diterapkan.

Meski mengakui adanya pasal-pasal sensitif dalam KUHP baru seperti pasal penghinaan lembaga negara hingga penyebaran berita bohong, Yahya optimis hal itu tidak akan membelenggu kreativitas pers selama fakta menjadi panglima.

​Ia mengimbau para praktisi media untuk terus memegang teguh standar kerja dan bersandar pada Dewan Pers sebagai lembaga pembina.

​”Sepanjang kawan-kawan pers berpegang pada kode etik, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Profesionalisme adalah benteng terbaik dalam menghadapi dinamika hukum yang ada,” pungkasnya.(*/mt)

Tags: HeadlineKitab Undang-Undang Hukum PidanaKUHP BaruMedsosPersProduk Jurnalistikprof Yahya Ahmad ZeinUBTuniversitas borneo tarakan

Berita Lainnya

Dukung Pengembangan SDM Energi, Pertamina EP Sangasanga Fasilitasi Kunjungan STT Migas Balikpapan
Daerah

Dukung Pengembangan SDM Energi, Pertamina EP Sangasanga Fasilitasi Kunjungan STT Migas Balikpapan

30 April 2026 18:07
Ketua DPRD Kaltara Apresiasi Pengukuhan Prof. Mohamad Nur Utomo, Harapkan Dampak Positif bagi UMKM
Pemkot Tarakan

Walikota Tarakan: Orasi Prof. Mohamad Nur Utomo Adalah Pengalaman Nyata Memberdayakan UMKM

30 April 2026 04:09
Ketua DPRD Kaltara Apresiasi Pengukuhan Prof. Mohamad Nur Utomo, Harapkan Dampak Positif bagi UMKM
Parlemen

Ketua DPRD Kaltara Apresiasi Pengukuhan Prof. Mohamad Nur Utomo, Harapkan Dampak Positif bagi UMKM

29 April 2026 21:15
Perjuangan Gigih Mohamad Nur Utomo, Dobrak Barikade Status PPPK Jadi Guru Besar 
Pendidikan

Perjuangan Gigih Mohamad Nur Utomo, Dobrak Barikade Status PPPK Jadi Guru Besar 

29 April 2026 20:17
Prof. Mohamad Nur Utomo Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar FEB UBT
Pendidikan

Prof. Mohamad Nur Utomo Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar FEB UBT

29 April 2026 20:04
Daerah

Wakil Bupati Buka FLS3N 2026, Tekankan Penguatan Karakter Siswa

28 April 2026 13:26
Next Post
Yurisprudensi Bebaskan Kritik dari Pidana KUHP Baru

Yurisprudensi Bebaskan Kritik dari Pidana KUHP Baru

Perkuat Keselamatan Operasi, PHKT Kampanyekan Keamanan Hulu Migas 2026

Safari Ramadan Perdana di Pendopo Baru, Gubernur Tegaskan Rumah Jabatan adalah Rumah Rakyat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Nama Bupati Dicatut di Medsos, Pemkab Tana Tidung Keluarkan Peringatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Tarakan Padati Puncak KaShaFa 2026, Ustadz Das’ad Latif Beri Pesan Penyejuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menengok Harapan dari Kaltara Sharia Festival 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Edukasi Kesehatan Remaja Diperkuat, Otorita IKN Dorong Generasi Bebas Stunting

30 April 2026 20:35
Transformasi Ideologi, Menakar Jalan Menuju Wasatiyah dan Tantangan Radikalisme Digital di Kaltara

Transformasi Ideologi, Menakar Jalan Menuju Wasatiyah dan Tantangan Radikalisme Digital di Kaltara

30 April 2026 20:21
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP