• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Pendidikan

Yurisprudensi Bebaskan Kritik dari Pidana KUHP Baru

by Redaksi
9 Maret 2026 12:53
in Pendidikan
A A
Yurisprudensi Bebaskan Kritik dari Pidana KUHP Baru

Diskusi perkembangan KUHP baru terkait pers Rektor UBT Prof Yahya dan Dosen Fakultas Hukum Dr. Aris bersama insan pers. Foto: Fokusborneo.com

TARAKAN, Fokusborneo.com – Munculnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sering kali memicu kekhawatiran mengenai masa depan kebebasan pers di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, memberikan pandangan hukum yang mencerahkan bagi para jurnalis dalam diskusi perkembangan KUHP terkait Pers bersama insan pers yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rektor di Gedung Rektorat, Kampus Universitas Borneo Tarakan (UBT), Senin (9/3/26).

Baca Juga

Wakil Bupati Buka FLS3N 2026, Tekankan Penguatan Karakter Siswa

Kolaborasi UBT dan BI Jadi Jembatan Link and Match Dunia Akademik dan Industri

Otorita IKN Perkuat Literasi Anak melalui Pelatihan Penulisan Cerita di Sepaku

Pertamina Patra Niaga Kilang Balikpapan Perkuat Sinergi Edukasi dan Industri untuk Generasi Muda

​Menurut Prof. Yahya, meski KUHP baru memuat sejumlah pasal yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas jurnalistik seperti pasal pencemaran nama baik (Pasal 433), fitnah (Pasal 434), hingga penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran (Pasal 263-264) insan pers tidak perlu merasa terancam selama bekerja secara profesional.

​​Prof. Yahya menekankan adanya prinsip hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Dalam konteks ini, UU Pers adalah aturan khusus (lex specialis) bagi kerja jurnalistik, sementara KUHP bersifat umum (lex generali).

​”Ada KUHP, ada UU Pers, maka rekan-rekan sekalian pegang UU Pers itu. Karena profesi itu dilindungi oleh UU Pers. Mekanisme penyelesaian sengketa pers tetap harus mengacu pada UU Pers yang melibatkan Dewan Pers,” tegas Prof. Yahya.

​Ia menjelaskan perlindungan hukum jurnalis telah dijamin dalam konstitusi (Pasal 24F UUD 1945) serta UU Pers. Selama sebuah produk informasi memenuhi unsur karya jurnalistik yang melalui proses verifikasi fakta dan kode etik, maka penyelesaiannya ada di ranah mediasi Dewan Pers, bukan pidana langsung.

​​Lebih lanjut, Prof. Yahya menjabarkan kebebasan pers yang sejati harus mencakup tiga aspek utama yaitu hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

​”Kalau mencarinya bebas tapi memperolehnya dibatasi, atau menyebarkannya saja yang bebas tapi mencarinya dihambat, maka itu belum bisa disebut kebebasan pers yang utuh,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum UBT, Dr. Aris Irawan, S.H., M.H., menambahkan jurnalis memiliki landasan kuat untuk tidak khawatir terhadap jeratan pidana, terutama dalam fungsi kritik. Ia merujuk pada banyaknya putusan pengadilan yang membebaskan kritik untuk kepentingan umum sebagai yurisprudensi.

​”Selama itu berupa kritik dan masukan untuk kepentingan umum, putusan-putusan pengadilan rata-rata bebas. Batasannya jelas aturan perundang-undangan, kode etik jurnalis, dan penyampaian berita sesuai data,” jelas Dr. Aris.

​​Dr. Aris juga menggarisbawahi pentingnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait UU ITE yang telah diakomodir dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan ini menegaskan pemberitaan internet yang dilakukan institusi pers harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan pasal pidana umum.

​”Untuk kasus terkait pers, perlu melibatkan Dewan Pers. Kritik jurnalistik atau kritik untuk kepentingan umum yang dilakukan oleh masyarakat maupun lembaga, tidak bisa serta-merta dikenakan ketentuan KUHP baru,” tambahnya.

​Prof. Yahya juga menyoroti empat fungsi krusial pers dalam demokrasi yang harus terus dijaga, yakni penyebar informasi, pendidikan publik, kontrol sosial terhadap pemerintah, forum diskusi publik.

​​Rektor UBT mengajak media untuk memperluas cakupan kerja sama dengan dunia pendidikan. Menurutnya, kolaborasi selama ini terlalu dominan pada aspek penyebaran informasi saja.

​”Kami di perguruan tinggi melihat ada potensi besar untuk berkolaborasi dalam fungsi pendidikan publik. Jurnalisme yang profesional adalah kunci untuk menjaga kebebasan pers. Jangan takut melakukan pemberitaan sepanjang itu sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik,” pungkasnya.(*/mt)

Tags: Dr. Aris IrawanjurnalistikKitab Undang-Undang Hukum PidanaKUHP BaruLex SpecialisPersprof Yahya Ahmad ZeinRektor UBT

Berita Lainnya

Daerah

Wakil Bupati Buka FLS3N 2026, Tekankan Penguatan Karakter Siswa

28 April 2026 13:26
Kolaborasi UBT dan BI Jadi Jembatan Link and Match Dunia Akademik dan Industri
Ekonomi

Kolaborasi UBT dan BI Jadi Jembatan Link and Match Dunia Akademik dan Industri

27 April 2026 10:08
IKN

Otorita IKN Perkuat Literasi Anak melalui Pelatihan Penulisan Cerita di Sepaku

21 April 2026 21:58
Daerah

Pertamina Patra Niaga Kilang Balikpapan Perkuat Sinergi Edukasi dan Industri untuk Generasi Muda

20 April 2026 19:35
Daerah

Tingkatkan Kualitas PAUD, Disdik Tana Tidung Optimalkan Peran Gugus dan PKG

17 April 2026 14:34
Daerah

Disdikbud Tana Tidung Matangkan Implementasi Pembelajaran Mendalam Siklus 2 Lewat Rakor Daring

17 April 2026 12:58
Next Post

Perkuat Keselamatan Operasi, PHKT Kampanyekan Keamanan Hulu Migas 2026

Safari Ramadan Perdana di Pendopo Baru, Gubernur Tegaskan Rumah Jabatan adalah Rumah Rakyat

PLN EPI Kirim 6.700 Ton Cangkang Sawit ke PLTU Balikpapan, Direktur Biomassa Optimis Capai Target 2026

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Dinkes Tarakan Luruskan Informasi Flu Burung yang Viral di Media Sosial

    Dinkes Tarakan Luruskan Informasi Flu Burung yang Viral di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Bupati Dicatut di Medsos, Pemkab Tana Tidung Keluarkan Peringatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Tarakan Padati Puncak KaShaFa 2026, Ustadz Das’ad Latif Beri Pesan Penyejuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Qatar Lirik Kaltara, Peluang Besar Dorong Investasi Migas dan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menengok Harapan dari Kaltara Sharia Festival 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Komitmen Berantas Kriminalitas, Satreskrim Polresta Bulungan Ungkap Belasan Kasus Selama April 2026

29 April 2026 10:40

Ibadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota Hingga 42GB, termasuk 2GB di Indonesia + 1GB di 13 Negara Transit

29 April 2026 10:25
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP