TARAKAN, Fokusborneo.com – Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah terus dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jufri Budiman. Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa kepada masyarakat di berbagai wilayah di Kalimantan Utara.
Menurut Jufri, kegiatan sosialisasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui secara jelas aturan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus memahami hak dan kewajiban mereka dalam mendukung pembangunan daerah.
Baca Juga
Ia menilai, keberadaan perda tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah desa, tetapi juga menjadi rujukan bagi masyarakat untuk mengetahui ruang partisipasi mereka dalam berbagai program pembangunan.
“Lewat kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami manfaat dari perda tersebut, termasuk batasan, aturan, serta tanggung jawab yang ada di dalamnya,” ujarnya.
Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya ini menjelaskan bahwa Perda Nomor 17 Tahun 2017 juga memuat ketentuan yang mendorong keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ekonomi desa. Salah satunya melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga secara kolektif.
Ia menegaskan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Meski secara substansi mengatur pemerintahan desa, Jufri menyebut nilai manfaat dari regulasi tersebut juga dapat dirasakan masyarakat yang tinggal di wilayah kelurahan maupun kawasan perkotaan.
“Sosialisasi ini masih terus kami lakukan agar masyarakat semakin memahami isi perda tersebut, termasuk peluang keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemerintah desa,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Jufri mengakui masih ada tantangan, terutama bagi sebagian masyarakat yang belum terbiasa mengakses informasi melalui teknologi digital. Karena itu, pendekatan tatap muka melalui kegiatan sosialisasi dinilai lebih efektif agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik.
Ia pun menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah daerah.
“Sebagai bagian dari masyarakat Kaltara, tentu kita berhak mengetahui isi perda yang dibuat oleh daerah kita. Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat juga bisa mengetahui hak yang mereka miliki,” pungkasnya. (**/ik)
















Discussion about this post