TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi III DPRD Kota Tarakan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kelanjutan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi, RT 07 Kelurahan Lingkas Ujung, Senin (13/04/26).
Rapat ini menghadirkan pihak pengelola, KSOP, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya guna mencari solusi atas status operasional pelabuhan yang tengah dibekukan.
Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, dalam pembukaannya mengingatkan kembali mengenai kesepakatan yang dibuat pada 23 Januari 2026 di kantor KSOP.
Saat itu, otoritas memberikan kebijakan kelonggaran aktivitas bongkar muat selama dua bulan, yang berakhir pada 23 Maret 2026.
”Aktivitas di Pelabuhan Rakyat tersebut sudah tidak boleh dilakukan karena belum ada kejelasan terkait kelanjutan legalitas pelabuhan itu sendiri,” tegas Randy.
Meskipun pihak pengelola dilaporkan telah mengantongi Akta dan Nomor Induk Berusaha (NIB), Randy menekankan syarat operasional sebuah pelabuhan jauh lebih kompleks.
“Kita mengetahui bahwa kepengurusan perizinan pelabuhan bukan hanya sampai di situ. Banyak perizinan lain yang harus dipenuhi agar pelabuhan ini resmi bergerak dan memberikan kontribusi nyata kepada negara,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Makmur selaku pihak pengelola Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi menjelaskan pihaknya telah berupaya maksimal dalam memenuhi aspek legalitas selama masa tenggang dua bulan yang diberikan.
Ia menyebutkan hambatan awal terdapat pada penyesuaian nomenklatur Badan Usaha (KBLI) untuk pengelolaan pelabuhan.
”Kami sudah mengurus KBLI 52221 dan NIB, keduanya Alhamdulillah sudah keluar,” ujar Makmur.
Terkait terhentinya aktivitas saat ini, Makmur menyatakan pihaknya patuh pada arahan otoritas demi menghindari implikasi hukum. Saat ini, fokus pengelola adalah menyelesaikan dokumen lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan bimbingan tim konsultan.
”Data-data sudah kami serahkan ke DLH karena sistemnya sekarang serba online. Kami sedang menunggu tim turun ke lapangan untuk peninjauan,” jelasnya.
Makmur juga mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi dengan para buruh pelabuhan yang terdampak penutupan ini.
Ia berharap dalam RDP ini ada kebijakan atau diskresi kembali yang diberikan agar aktivitas ekonomi masyarakat bisa berjalan sembari proses perizinan tetap dirampungkan.
Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan DPRD Kota Tarakan ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan keselamatan pelayaran dengan keberlangsungan ekonomi rakyat di wilayah Lingkas Ujung.(*/mt)














Discussion about this post