TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat menyelesaikan payung hukum bagi pelaku ekonomi kerakyatan.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kaltara secara resmi berhasil menuntaskan pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Kepastian ini didapat setelah Pansus II menggelar rapat kerja lanjutan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemprov Kaltara di Kota Tarakan, Senin (25/5/26).
Rapat maraton tersebut berhasil membedah secara rinci sisa materi krusial, mulai dari Pasal 56 hingga pasal penutup.
Jalannya rapat dibuka Ketua Pansus II, Komarudin, S.Kom., M.H., dan dipimpin langsung Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir.
Sinergi pembahasan ini juga dikawal anggota pansus lainnya, yakni Adinata, Maslan Abdul Latif, dan H. Rakhmad Sewa, dengan melibatkan Disperindagkop dan UKM, DPMPTSP, serta Biro Hukum Setprov Kaltara.
Dalam pembahasan final tersebut, Pansus II melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap sejumlah poin strategis. Regulasi ini dirancang bukan sekadar sebagai aturan formal, melainkan sebagai instrumen taktis untuk menguatkan ekosistem koperasi dan UMKM di Kaltara.
Beberapa substansi vital yang berhasil dikunci dalam regulasi ini meliputi kemudahan akses perizinan satu pintu dan perluasan skema pembiayaan, jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi pelaku usaha kecil.
Poin lainnya, struktur penguatan kemitraan usaha antara UMKM dengan pelaku usaha skala besar, program pemberdayaan SDM pengelola koperasi dan pelaku usaha, serta stimulus perluasan pasar melalui strategi digitalisasi usaha.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menyatakan rampungnya pembahasan pasal per pasal ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan ekonomi lokal.
Ia menegaskan, arah dari lahirnya Perda ini adalah keberpihakan total kepada masyarakat bawah.
“Alhamdulillah hari ini pembahasan pasal per pasal Raperda tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil telah selesai kami tuntaskan. Kita ingin regulasi ini nantinya benar-benar memberikan manfaat nyata dan keberpihakan kepada masyarakat kecil,” ujar Muhammad Nasir.
Nasir menambahkan, sektor koperasi dan UMKM selama ini terbukti menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Kaltara yang tahan terhadap guncangan ekonomi. Oleh karena itu, intervensi kebijakan dari pemerintah daerah mutlak diperlukan.
“Kita berharap perda ini nantinya mampu memperkuat koperasi dan UMKM lokal agar naik kelas, lebih mandiri, serta mampu bersaing di tengah tantangan ekonomi saat ini,” imbuhnya.
Pasca-rampungnya bedah substansi ini, langkah berikutnya telah disiapkan. Pansus II DPRD Kaltara menjadwalkan untuk segera mengajukan draf Raperda ini ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda untuk menjalani proses harmonisasi hukum sebelum nantinya disahkan dalam sidang paripurna.(*/mt)














Discussion about this post