TARAKAN, Fokusborneo.com – Maraknya pembangunan permanen di kawasan lahan Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) Kota Tarakan dinilai sebagai dampak nyata dari tidak adanya garis tegas antara zona bahaya dan area yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Saling lempar tanggung jawab dan pembiaran bertahun-tahun kini berujung pada dilema pembangunan daerah.
Persoalan krusial ini memuncak dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Tarakan bersama Dinas PUPR, Perkim, dan Badan Pertanahan, pekan lalu.
Dalam pertemuan tersebut, legislatif menyoroti bagaimana lanskap kota kini berubah seiring menjamurnya rumah tinggal dan tempat usaha di atas lahan milik negara.
Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, mengungkapkan kejengkelannya melihat pertumbuhan bangunan yang kini tidak lagi terpusat, melainkan sudah merata di berbagai titik strategis.
Ia mencontohkan kawasan pinggir jalan utama di Kelurahan Kampung 1 yang kini telah padat oleh beton.
“Padahal kita tahu itu masih zona atau lahan WKP,” sentil Yunus.
Kondisi serupa, lanjutnya, juga terpantau jelas di sepanjang wilayah Kampung 4 hingga Kampung 6.
Melihat realita di lapangan yang kian tak terkendali, Yunus mendesak agar manajemen Pertamina wilayah Kalimantan segera keluar dari kantor mereka dan berhenti sekadar menerima laporan di atas kertas.
Menurutnya, kepastian hukum dan keselamatan warga berada di tangan korporasi pelat merah tersebut.
“Kalau memang berbahaya, sampaikan ke masyarakat bahwa ini tidak boleh dibangun. Tapi kalau memang bisa dimanfaatkan, ya berikan ruang untuk dimanfaatkan,” tegas Yunus.
Di sisi lain, lingkaran pembiaran ini menempatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dalam posisi buah simalakama. Atas nama kemanusiaan dan pelayanan publik, Pemerintah Daerah (Pemda) terpaksa mengucurkan anggaran untuk membangun fasilitas dasar seperti semenisasi jalan hingga drainase di pemukiman ilegal tersebut.
Ironisnya, daerah sama sekali tidak mendapatkan timbal balik secara administratif maupun finansial. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dipastikan mandek dan tidak bisa diterbitkan.
Mengenai dalih dari pihak Pertamina yang selalu berlindung di balik argumen kawasan berbahaya, Yunus mengaku enggan berspekulasi lebih jauh.
Ia mengakui secara teknis, Pertamilah yang paling memahami risiko wilayah operasional mereka. Namun, ia menyayangkan langkah mitigasi Pertamina yang selama ini dinilai defensif dan tidak efektif.
Aktivitas ekonomi warga yang terus berjalan membuktikan formalitas hukum berupa papan pengumuman tidak lagi digubris. Menutup keterangannya, Yunus mengkritik keras efektivitas pemasangan plang larangan yang dianggapnya telah gagal total di lapangan.
“Masyarakat melihat mungkin ini tidak bahaya, akhirnya tetap bangun. Bahkan di pinggir jalan sudah banyak yang jual ikan dan sayur,” pungkasnya.(*/mt)














Discussion about this post