TARAKAN, Fokusborneo.com – DPRD Kota Tarakan dari gabungan Komisi I dan III DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi persoalan legalitas operasional ojek pangkalan di kawasan Bandar Udara Juwata Tarakan, Selasa (14/4/26).
Pertemuan ini menjadi krusial setelah munculnya keluhan terkait pembatasan aktivitas ojek oleh pihak pengelola bandara akhir-akhir ini.
Dalam rapat tersebut, perwakilan ojek pangkalan, Tri, memaparkan sejarah panjang kehadiran mereka sejak tahun 2004.
Tri mengenang masa-masa sulit saat mereka harus berhadapan dengan intimidasi fisik karena status mereka yang dianggap ilegal oleh penyedia transportasi lain di bandara.
”Awalnya kami ojek liar, pangkalan biasa. Tapi berjalannya waktu, intimidasi makin parah. Teman-teman saya ada yang dilemparin batu dan mendapat perlakuan kurang mengenakan dari oknum sopir taksi bandara saat itu,” ungkap Tri.
Kondisi tersebut sempat mereda pada tahun 2009 setelah pihak ojek menemui Wali Kota Tarakan saat itu, Udin Hianggio. Kala itu, tercapai kesepakatan lisan ojek pangkalan diperbolehkan mengambil penumpang di area tertentu (depan ruang VVIP sekitar deretan pohon kelapa sawit) dengan kuota maksimal 15 orang, khusus untuk melayani penumpang yang berjalan kaki.
”Nah, pas tahun 2024 itu barulah muncul teguran. Itu pun bukan dari pihak bandaranya, dari pihak koperasi sama sopir taksi bandara yang dulu lagi,” bebernya.
Menghindari terjadi keributan, ia bersama teman-teman ojek pangkalan di bandara bersurat menyampaikan keluhan ke DPRD Kota Tarakan. Tri berharap supaya difasilitasi agar bisa diizinkan mengambil penumpang di area bandara dan tidak di intimidasi.
“Makanya dari pada ribut-ribut, di situ tempat cari nafkah kami, ya kami bersabarlah sampai sekarang bagaimana sudah kejelasannya ini. Ya alhamdulillah sekarang dikasih ruang disini (DPRD),” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menekankan pentingnya mencari jalan tengah yang tidak melanggar aturan namun tetap melindungi mata pencaharian warga.
”Bapak-bapak ojek ini pada dasarnya siap diatur. Mereka bersedia bergabung ke dalam koperasi atau wadah resmi apa pun asalkan tetap bisa beroperasi mencari nafkah di sana,” tegas Randy.
Dari pihak pengelola, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Kerjasama Badan Layanan Umum (BLU) Kantor UPBU Kelas I Utama Bandara Juwata, Agung Tri Laksana menjelaskan saat ini Bandara Juwata tengah melakukan penataan ulang sesuai standar keselamatan penerbangan dan tata kelola aset negara sebagai BLU.
”Kami tidak melarang, selama ada wadahnya. Karena di lingkungan bandara, setiap jasa komersial harus memiliki dasar hukum dan kerja sama resmi. Kami menyarankan agar teman-teman ojek masuk dalam naungan koperasi sehingga koordinasi, identitas seperti seragam dan ID card, serta tanggung jawab keamanan penumpang menjadi jelas,” papar Agung.
Ia menambahkan keterlibatan ojek dalam koperasi akan mempermudah urusan administrasi dan kontribusi finansial sesuai mekanisme wilayah negara, sehingga praktik “kucing-kucingan” di lapangan tidak perlu lagi terjadi.
Sementara itu, RDP ini untuk mencari solusi terbaik. Sehingga ojek pangkalan yang mencari makan dan penumpang ekonomi terbatas tidak perlu lagi jalan keluar sampai ke jalan raya untuk mencari ojek diluar sesuai dengan kemampuannya.(*/mt)















Discussion about this post