TARAKAN, Fokusborneo.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, melontarkan kritik terhadap PT Meris Abadi Jaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang pertemuan DPRD Kota Tarakan, Selasa (14/4/26).
Baharudin menyoroti tindakan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan yang baru saja dialihkan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam interaksinya, Baharudin mempertanyakan kejelasan klausul perjanjian antara DLH dan PT Meris terkait pengalihan tenaga kerja tersebut.
Politisi Golkar itu menekankan meskipun dikelola pihak swasta, hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan, terutama terkait upah dan mekanisme pemberhentian.
Baharudin menyayangkan cara perusahaan memberhentikan pekerja di tengah jalan tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Ia mengingatkan perusahaan swasta di Tarakan wajib mematuhi aturan Upah Minimum Regional (UMR).
Baharudin berharap pekerja yang sudah mendekati usia pensiun tetap dipertahankan di DLH, bukan dialihkan ke pihak ketiga hanya untuk di-PHK. Ia mengingatkan semua pihak untuk tidak sombong, karena para pekerja inilah yang bersedia melakukan pekerjaan kotor demi menjaga kebersihan bagi masyarakat.
”Kita ini manusia, mereka manusia. Kita tidak boleh angkuh, tidak boleh sombong seperti itu. Kotoran kita mereka bersihkan,” tegas Baharudin dalam rapat yang juga dihadiri perwakilan DLH, Disperinaker, dan BKPSDM Tarakan tersebut.(*/mt)















Discussion about this post