TARAKAN, Fokusborneo.com – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Syamsuddin Arfah, menekankan pentingnya percepatan (akselerasi) pembentukan payung hukum yang kuat untuk penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS di wilayah Kaltara.
Hal ini didasari tren kasus HIV/AIDS yang terus mengalami peningkatan dan dinilai sudah berada dalam kondisi riskan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta OPD dari kabupaten dan kota se-Kaltara.
Penekanan tersebut, disampaikan dalam pertemuan penting ini dilaksanakan di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara di Kota Tarakan, Rabu (20/5/26).
Rapat ini juga dihadiri sejumlah Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, di antaranya Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, Vamelia, dan Listiani, serta perwakilan instansi lintas sektor seperti Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan.
Syamsuddin Arfah menjelaskan RDP ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, di mana DPRD meminta Asisten 1 selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) untuk menyusun draf rancangan Peraturan Kepala Daerah (Pergub). Meski draf tersebut sudah rampung, saat ini mekanismenya belum masuk ke bagian Biro Hukum.
Dalam perkembangannya, forum rapat memunculkan dua pandangan strategis mengenai bentuk hukum yang paling tepat untuk diterapkan, apakah cukup melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Masing-masing punya alasan. Kalau dalam bentuk Pergub, nanti setelah itu langsung dibuatkan rencana aksi daerah. Tapi kalau Perda, banyak juga yang mengatakan kenapa harus Perda? Karena penanganan ini melibatkan lintas sektor,” ujar Syamsuddin.
Ia juga menambahkan Kaltara sebenarnya sudah memiliki Perda Tahun 2024 tentang Pencegahan Penyakit Menular yang di dalamnya turut mengatur tentang HIV/AIDS. Namun, usulan mengenai regulasi yang lebih spesifik tetap akan dikaji lebih dalam.
Dorongan untuk membentuk Perda yang lebih spesifik salah satunya datang dari Dinas Kesehatan Kota Tarakan. Berdasarkan data, Kota Tarakan berada di urutan tertinggi dalam temuan kasus HIV/AIDS di Kaltara, disusul Kabupaten Nunukan di posisi kedua.
Dinas Kesehatan Tarakan berharap adanya regulasi di tingkat provinsi yang dapat menjadi payung hukum yang lebih tinggi. Terlebih lagi, regulasi yang dimiliki Kota Tarakan saat ini merupakan Perda tahun 2007 yang dinilai sudah tidak relevan (update) dengan situasi terkini.
Syamsuddin juga mencontohkan daerah lain seperti Kota Makassar yang sukses menerapkan Perda khusus untuk penanggulangan HIV/AIDS.
Guna menyinkronkan langkah, pihak internal Komisi IV DPRD Kaltara akan melakukan kajian mendalam terkait urgensi, kebutuhan, serta perbandingan efektivitas antara Pergub dan Perda ini.
Di sisi lain, pihak pemerintah daerah juga akan melakukan pembahasan internal terlebih dahulu sebelum nantinya kembali duduk bersama dengan legislatif.
DPRD Kaltara berharap proses evaluasi ini tidak memakan waktu lama agar langkah akselerasi melalui rencana aksi daerah dapat segera diimplementasikan demi menekan laju penyebaran HIV/AIDS di Kaltara.(*/mt)















Discussion about this post