TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Adi Nata Kusuma (ANK), mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengakomodasi pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah ini dinilai strategis untuk melegalkan aktivitas pertambangan masyarakat sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu, disampaikan ANK saat menghadiri pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Kota Tarakan, Rabu (20/5/26).
Adi Nata mengungkapkan berdasarkan koordinasi yang dilakukannya bersama pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara, hingga saat ini Kaltara menjadi satu-satunya provinsi dari 38 provinsi di Indonesia yang belum pernah mengajukan WPR.
”Selama ini saya cross-check, ternyata dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, hanya Kaltara yang belum pernah mengajukan WPR. Maka dari itu, saya coba sampaikan usulan ini agar bisa diakomodir dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang dibahas,” ujar Adi Nata.
Menurut Politisi Golkar, regulasi mengenai WPR sebenarnya sangat berpihak pada masyarakat. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ada, setiap individu atau masyarakat dapat mengajukan pengelolaan lahan pertambangan maksimal hingga 5 hektar.
Ia menilai, potensi besar seperti kandungan emas yang dimiliki daerah, salah satunya di wilayah Sekatak, sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan secara legal masyarakat setempat.
Pembentukan WPR menjadi solusi tepat dibanding membiarkan masyarakat terus terjebak dalam aktivitas tambang ilegal.
”Daripada masyarakat kita banyak melakukan aktivitas tambang ilegal, kenapa tidak kita coba komodir melalui WPR ini? Prosesnya memang agak panjang, tapi kita harus coba pelan-pelan. Usulan ini harus dimulai dari tingkat kabupaten/kota, lalu diselesaikan dulu di RTRW tingkat provinsi,” jelasnya.
Selain memberikan legalitas hukum bagi masyarakat untuk mengelola tambang secara mandiri, pembentukan WPR ini juga diyakini mampu menjadi sumber baru bagi PAD Kaltara yang saat ini dinilai perlu dioptimalkan, mengingat adanya penurunan Transfer ke Daerah (TKD).
”Harapan saya bagaimana PAD Kaltara ini bisa tumbuh dari segi apa pun. Kita sadar bahwa TKD kita sangat berkurang. Dengan potensi yang ada, seperti di Sekatak yang sangat luar biasa itu, pembentukan WPR ini diharapkan bisa meningkatkan PAD kita,” tuturnya.
Nantinya, Pemda bisa menarik PAD melalui iuran resmi, termasuk iuran reklamasi. Setelah masyarakat selesai melakukan penambangan, iuran tersebut akan digunakan pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan atau reklamasi lahan pascatambang.
Lebih lanjut, Adi Nata menjelaskan penentuan wilayah WPR ini cukup diselesaikan sampai di tingkat provinsi, sementara untuk izin teknisnya barulah diteruskan ke Kementerian ESDM.
”Syarat utamanya adalah wilayah tersebut memang merupakan area pemukiman atau lahan masyarakat yang memiliki potensi kandungan mineral, seperti emas. Pengelolaannya pun bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat secara legal, tentunya dengan memenuhi syarat-syarat yang harus dilengkapi,” pungksanya.(*/mt)















Discussion about this post