BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Persidangan dugaan penggelapan dalam sengketa bisnis jual beli solar antara PT PetroTrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa di Pengadilan Negeri Balikpapan mengungkap fakta baru. Perusahaan milik terdakwa Handy Aliansyah ternyata pernah menerima pembayaran invoice sebesar 15,5 juta dolar AS atau sekitar Rp232,5 miliar dari PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) pada 2013.
Fakta tersebut mencuat dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Kamis (21/5/2026). Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mempertanyakan penggunaan dana tersebut, sementara kewajiban pembayaran kepada PT PetroTrans Utama disebut masih menyisakan utang sekitar Rp23 miliar.
“Tahun 2013 Anda sudah menerima pembayaran dari PT CEM. Walaupun tersendat, tetap dibayar,” ujar Hakim Indah di hadapan terdakwa.
Dalam persidangan terungkap, PT Dharma Putra Karsa menerima pembayaran bertahap dari penjualan solar ke sejumlah tambang batu bara di Kalimantan Timur hingga total mencapai 15,5 juta dolar AS. Menurut majelis hakim, dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk melunasi kewajiban kepada PT PetroTrans Utama.
“Kan sudah menerima pembayaran dari CEM, semestinya dipergunakan juga untuk melunasi utang-utang pihak lain,” tegas hakim.
Namun, Handy Aliansyah berdalih perusahaan yang dipimpinnya memiliki banyak kewajiban lain selain kepada PT PetroTrans Utama.
“Maaf Yang Mulia, tetapi kewajiban kami bukan hanya dengan PT Petro, tetapi masih ada yang lainnya,” ucapnya.
Majelis hakim kemudian menilai pembayaran kepada PT PetroTrans Utama semestinya menjadi prioritas. Handy juga mengklaim pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan mencicil pembayaran hingga sekitar Rp20 miliar, meski belum menyelesaikan seluruh kewajiban.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada 4 Juni 2026. Sebelum agenda tuntutan, majelis hakim meminta kedua pihak kembali menempuh mediasi untuk mencari kesepakatan terkait besaran ganti rugi.
Hakim Indah menegaskan, hasil mediasi berbasis restorative justice dapat menjadi pertimbangan dalam putusan pidana terhadap terdakwa.
“Ini kesempatan mediasi terakhir guna menentukan besaran ganti rugi yang disepakati bersama. Hasil restorative justice bisa mempengaruhi hasil keputusan kasus pidana yang menjerat terdakwa,” katanya.
Selain itu, majelis hakim juga masih mengevaluasi status tahanan kota yang saat ini diberikan kepada Handy Aliansyah.
Usai persidangan, mediasi antara terdakwa dan pihak PT PetroTrans Utama yang diwakili komisaris perusahaan, Christofel, belum menghasilkan titik temu. Pihak pelapor tetap meminta pelunasan kewajiban sebesar Rp20 miliar dari total utang sekitar Rp23 miliar.
“Nilai Rp20 miliar sudah inkrah. Kami sudah membuka peluang itikad baik bila mereka mau melunasi utangnya. Seharusnya kalau sesuai hitungan di tambah bunga bank dan lainnya, dia seharusnya membayar Rp 83 miliar,”ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, pihak terdakwa hanya menyanggupi pembayaran Rp13 miliar. Tawaran itu dinilai belum meyakinkan karena belum disertai skema pembayaran yang jelas.
“Saat saya tanya teknisnya seperti apa, mereka tidak bisa menjawab. Padahal saya hanya mengetes komitmen dan keseriusan mereka dalam membayar utang tersebut,” katanya.
Christofel mengaku khawatir pihak terdakwa kembali mengulur waktu penyelesaian pembayaran sehingga proses pelunasan utang terus berlarut-larut..
Ia mewakili pihak korban menyerahkan sepenuhnya itikad baik tersebut kepada Handy. Selama masih ada keseriusan dan komitmen untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, pihak korban tentu tetap membuka ruang penyelesaian. “Seluruh keputusan kembali bergantung pada itikad Handy,” tutupnya.















Discussion about this post