• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Sidang Solar di PN Balikpapan Ungkap Aliran Dana Rp232,5 Miliar ke Perusahaan Terdakwa

by Redaksi
21 Mei 2026 19:20
in Kriminal
A A
Konsep Otomatis

Suasana persidangan dugaan penggelapan dalam sengketa bisnis jual beli solar antara PT PetroTrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (21/5/2026).

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com  – Persidangan dugaan penggelapan dalam sengketa bisnis jual beli solar antara PT PetroTrans Utama dan PT Dharma Putra Karsa di Pengadilan Negeri Balikpapan mengungkap fakta baru. Perusahaan milik terdakwa Handy Aliansyah ternyata pernah menerima pembayaran invoice sebesar 15,5 juta dolar AS atau sekitar Rp232,5 miliar dari PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) pada 2013.

Fakta tersebut mencuat dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Kamis (21/5/2026). Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mempertanyakan penggunaan dana tersebut, sementara kewajiban pembayaran kepada PT PetroTrans Utama disebut masih menyisakan utang sekitar Rp23 miliar.

Baca Juga

Dugaan Pembegalan Jadi Perhatian, Wali Kota Balikpapan Imbau Warga Lebih Waspada

Skandal Solar Balikpapan Menghangat, Ahli Sebut Unsur Penipuan dan Penggelapan Mulai Terlihat

Tangis Korban di Sidang Penipuan Solar, Utang Rp20 Miliar Diperdebatkan hingga Klaim Rp80 Miliar

Nekat Masuk Tanpa Izin, WN Pakistan Diproses Hukum Imigrasi Tarakan

“Tahun 2013 Anda sudah menerima pembayaran dari PT CEM. Walaupun tersendat, tetap dibayar,” ujar Hakim Indah di hadapan terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, PT Dharma Putra Karsa menerima pembayaran bertahap dari penjualan solar ke sejumlah tambang batu bara di Kalimantan Timur hingga total mencapai 15,5 juta dolar AS. Menurut majelis hakim, dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk melunasi kewajiban kepada PT PetroTrans Utama.

“Kan sudah menerima pembayaran dari CEM, semestinya dipergunakan juga untuk melunasi utang-utang pihak lain,” tegas hakim.

Namun, Handy Aliansyah berdalih perusahaan yang dipimpinnya memiliki banyak kewajiban lain selain kepada PT PetroTrans Utama.

“Maaf Yang Mulia, tetapi kewajiban kami bukan hanya dengan PT Petro, tetapi masih ada yang lainnya,” ucapnya.

Majelis hakim kemudian menilai pembayaran kepada PT PetroTrans Utama semestinya menjadi prioritas. Handy juga mengklaim pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan mencicil pembayaran hingga sekitar Rp20 miliar, meski belum menyelesaikan seluruh kewajiban.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada 4 Juni 2026. Sebelum agenda tuntutan, majelis hakim meminta kedua pihak kembali menempuh mediasi untuk mencari kesepakatan terkait besaran ganti rugi.

Hakim Indah menegaskan, hasil mediasi berbasis restorative justice dapat menjadi pertimbangan dalam putusan pidana terhadap terdakwa.

“Ini kesempatan mediasi terakhir guna menentukan besaran ganti rugi yang disepakati bersama. Hasil restorative justice bisa mempengaruhi hasil keputusan kasus pidana yang menjerat terdakwa,” katanya.

Selain itu, majelis hakim juga masih mengevaluasi status tahanan kota yang saat ini diberikan kepada Handy Aliansyah.

Usai persidangan, mediasi antara terdakwa dan pihak PT PetroTrans Utama yang diwakili komisaris perusahaan, Christofel, belum menghasilkan titik temu. Pihak pelapor tetap meminta pelunasan kewajiban sebesar Rp20 miliar dari total utang sekitar Rp23 miliar.

“Nilai Rp20 miliar sudah inkrah. Kami sudah membuka peluang itikad baik bila mereka mau melunasi utangnya. Seharusnya kalau sesuai hitungan di tambah bunga bank dan lainnya, dia seharusnya membayar Rp 83 miliar,”ujarnya.

Dalam mediasi tersebut, pihak terdakwa hanya menyanggupi pembayaran Rp13 miliar. Tawaran itu dinilai belum meyakinkan karena belum disertai skema pembayaran yang jelas.

“Saat saya tanya teknisnya seperti apa, mereka tidak bisa menjawab. Padahal saya hanya mengetes komitmen dan keseriusan mereka dalam membayar utang tersebut,” katanya.

Christofel mengaku khawatir pihak terdakwa kembali mengulur waktu penyelesaian pembayaran sehingga proses pelunasan utang terus berlarut-larut..

Ia mewakili pihak korban menyerahkan sepenuhnya itikad baik tersebut kepada Handy. Selama masih ada keseriusan dan komitmen untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, pihak korban tentu tetap membuka ruang penyelesaian. “Seluruh keputusan kembali bergantung pada itikad Handy,” tutupnya.

Tags: Aliran DanaBerita DaerahDharma Putra KarsaHandy AliansyahHukumKalimantan TimurKasus PenggelapanpersidanganPetroTrans UtamaPN BalikpapanSengketa BisnisSidang Solar

Berita Lainnya

Daerah

Dugaan Pembegalan Jadi Perhatian, Wali Kota Balikpapan Imbau Warga Lebih Waspada

19 Mei 2026 19:59
Daerah

Skandal Solar Balikpapan Menghangat, Ahli Sebut Unsur Penipuan dan Penggelapan Mulai Terlihat

11 Mei 2026 20:58
Kriminal

Tangis Korban di Sidang Penipuan Solar, Utang Rp20 Miliar Diperdebatkan hingga Klaim Rp80 Miliar

4 Mei 2026 22:11
Nekat Masuk Tanpa Izin, WN Pakistan Diproses Hukum Imigrasi Tarakan
Kriminal

Nekat Masuk Tanpa Izin, WN Pakistan Diproses Hukum Imigrasi Tarakan

4 Mei 2026 22:04
Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Solar Dipertahankan, Ini Penjelasan PN
Kriminal

Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Solar Dipertahankan, Ini Penjelasan PN

2 Mei 2026 10:08
Pekerja Perusahaan Tewas Terlindas Truk di Desa Nahaya, Polresta Bulungan Lakukan Penyelidikan
Kriminal

Pekerja Perusahaan Tewas Terlindas Truk di Desa Nahaya, Polresta Bulungan Lakukan Penyelidikan

30 April 2026 12:44
Next Post

Pembangunan IKN Maju Tanpa Ragu, Otorita IKN Tegaskan Progres Terus Berjalan

Insiden Viral di Balikpapan Dipastikan Bukan Begal, Kodam VI/Mulawarman Proses Oknum Terlibat

Sigap, Santri dan TRC BPBD Tarakan Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Juata Permai

Sigap, Santri dan TRC BPBD Tarakan Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Juata Permai

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Perkuat Sinergi di Bumi Benuanta, Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Dan Grup 4 Kopassus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Tahap Pondasi, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Terus Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apresiasi Dedikasi ASN, Korpri Tarakan Lepas 34 Anggota Purna Bakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tebar Kepedulian, Yonif 880/Banuanta Hadirkan Senyum di Panti Asuhan Ar-Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Pembinaan Tradisi dan Pembaretan, 100 Bintara Remaja Resmi Jadi Bhayangkara Sejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pasca Kebakaran Kantor Bupati Bulungan, Kapolda Kaltara Tinjau Lokasi dan Terjunkan Tim Labfor

21 Mei 2026 20:59

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

21 Mei 2026 20:48
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP