• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Tangis Korban di Sidang Penipuan Solar, Utang Rp20 Miliar Diperdebatkan hingga Klaim Rp80 Miliar

by Redaksi
4 Mei 2026 22:11
in Kriminal
A A

Terdakwa HA mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan solar di Balikpapan.

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan solar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (4/5/2026), kembali mengungkap sengketa kerja sama suplai bahan bakar minyak (BBM) yang telah berlangsung sejak 2010.

Dalam persidangan tersebut, korban berinisial J menyebut dirinya mengalami kerugian hingga Rp20 miliar akibat kerja sama dengan terdakwa HA yang dinilai tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Baca Juga

Nekat Masuk Tanpa Izin, WN Pakistan Diproses Hukum Imigrasi Tarakan

Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Solar Dipertahankan, Ini Penjelasan PN

Pekerja Perusahaan Tewas Terlindas Truk di Desa Nahaya, Polresta Bulungan Lakukan Penyelidikan

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Solar Digelar di PN Balikpapan

“Uang saya Rp20 miliar sampai sekarang belum kembali,” ujar J di hadapan majelis hakim.

J menjelaskan, kerja sama suplai solar untuk kebutuhan operasional perusahaan telah terjalin sejak 2010 dan pada awalnya berjalan lancar. Namun sejak 2013, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya tidak lagi berjalan sebagaimana kesepakatan.

Meski demikian, pengiriman BBM tetap dilakukan karena adanya permintaan agar suplai tidak dihentikan dengan alasan kebutuhan operasional perusahaan.

Terdakwa HA membantah pernah menyampaikan pernyataan yang disebut menjadi dasar kelanjutan suplai tersebut.

“Tidak pernah saya mengatakan hal itu,” tegas HA.

Namun dalam persidangan terungkap, pernyataan terkait kelanjutan suplai BBM tersebut berasal dari pihak internal perusahaan, bukan langsung dari terdakwa.

Pihak terdakwa menyebut telah melakukan pembayaran secara bertahap sejak 2015 sebagai bentuk itikad baik dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Namun pihak korban menegaskan pembayaran tersebut belum menyelesaikan kewajiban utama.

“Memang ada pembayaran, tapi itu tidak menutup utang pokoknya,” kata J.

Dalam persidangan, pihak korban juga mengacu pada putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyebut nilai kewajiban lebih besar dari nilai awal kerja sama.

“Pokoknya sekitar Rp20 miliar. Dengan bunga 2 persen per bulan sejak 2013, totalnya bisa sekitar Rp80 miliar,” ujar perwakilan pihak korban.

Perhitungan tersebut disebut berasal dari akumulasi bunga sekitar Rp400 juta per bulan selama lebih dari satu dekade, sementara pembayaran yang telah dilakukan tidak dianggap mengurangi pokok kewajiban.

Perbedaan pandangan kedua pihak menjadi pokok utama dalam persidangan, terutama terkait status pembayaran dan pelaksanaan putusan yang telah inkrah.

Majelis hakim sempat mendorong adanya penyelesaian damai, namun pihak korban menilai hal tersebut sudah tidak relevan karena perkara telah berlangsung sejak 2013.

“Sudah 13 tahun berjalan, baru sekarang dibicarakan damai,” ujar pihak korban.

Meski demikian, pihak korban masih membuka ruang penyelesaian apabila terdapat itikad baik dari pihak terdakwa dengan mekanisme yang jelas.

“Kalau ada niat baik, kami hargai. Tapi harus ada kepastian penyelesaian,” tambahnya.

J mengaku telah menempuh berbagai upaya penagihan sebelum perkara dibawa ke ranah hukum.

“Janji selalu ada, tapi tidak pernah terealisasi,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya untuk mendalami keterangan para pihak sebelum majelis hakim mengambil langkah lanjutan dalam perkara tersebut.(oc)

Tags: bisnis BBM sengketahukum Balikpapankasus HA Jkasus solar Balikpapankerugian Rp20 miliarPengadilan Negeri Balikpapanpenggelapan solar Kaltimpenipuan BBM Balikpapansengketa BBM 2010sidang PN Balikpapan

Berita Lainnya

Nekat Masuk Tanpa Izin, WN Pakistan Diproses Hukum Imigrasi Tarakan
Kriminal

Nekat Masuk Tanpa Izin, WN Pakistan Diproses Hukum Imigrasi Tarakan

4 Mei 2026 22:04
Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Solar Dipertahankan, Ini Penjelasan PN
Kriminal

Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Solar Dipertahankan, Ini Penjelasan PN

2 Mei 2026 10:08
Pekerja Perusahaan Tewas Terlindas Truk di Desa Nahaya, Polresta Bulungan Lakukan Penyelidikan
Kriminal

Pekerja Perusahaan Tewas Terlindas Truk di Desa Nahaya, Polresta Bulungan Lakukan Penyelidikan

30 April 2026 12:44
Daerah

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Solar Digelar di PN Balikpapan

29 April 2026 07:17
BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai
Kriminal

BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

28 April 2026 13:46
Sebut Narasi Chromebook Ferry Irwandi Sesat Pikir, Pengamat: Hukum Pidana Itu Fakta Sidang, Bukan Opini Medsos
Kriminal

Sebut Narasi Chromebook Ferry Irwandi Sesat Pikir, Pengamat: Hukum Pidana Itu Fakta Sidang, Bukan Opini Medsos

27 April 2026 15:03
Next Post

Cerita Warga Semarang, Urus Roya Hanya Lima Menit

Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja

Pecahkan Rekor MURI, Kodam VI/Mulawarman Tanam 10.100 Pohon Ulin dan Lepas Ribuan Satwa

Pecahkan Rekor MURI, Kodam VI/Mulawarman Tanam 10.100 Pohon Ulin dan Lepas Ribuan Satwa

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • DKP Kaltara Resmikan Pasar Ikan Higienis di Pelabuhan Tengkayu II, Dorong Ekonomi dan Gizi Masyarakat

    DKP Kaltara Resmikan Pasar Ikan Higienis di Pelabuhan Tengkayu II, Dorong Ekonomi dan Gizi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Gigih Mohamad Nur Utomo, Dobrak Barikade Status PPPK Jadi Guru Besar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • O2SN 2026 Kota Tarakan Resmi Dibuka, 350 Siswa Bersaing dalam 6 Cabang Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Gerak Cepat, Dit Samapta dan Satbrimob Polda Kaltara Jinakkan Karhutla di Jl. Poros Tanjung Selor KM 4

Gerak Cepat, Dit Samapta dan Satbrimob Polda Kaltara Jinakkan Karhutla di Jl. Poros Tanjung Selor KM 4

5 Mei 2026 21:34

Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemnaker Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat

5 Mei 2026 21:18
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP