BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan solar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (4/5/2026), kembali mengungkap sengketa kerja sama suplai bahan bakar minyak (BBM) yang telah berlangsung sejak 2010.
Dalam persidangan tersebut, korban berinisial J menyebut dirinya mengalami kerugian hingga Rp20 miliar akibat kerja sama dengan terdakwa HA yang dinilai tidak berjalan sesuai kesepakatan.
“Uang saya Rp20 miliar sampai sekarang belum kembali,” ujar J di hadapan majelis hakim.
J menjelaskan, kerja sama suplai solar untuk kebutuhan operasional perusahaan telah terjalin sejak 2010 dan pada awalnya berjalan lancar. Namun sejak 2013, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya tidak lagi berjalan sebagaimana kesepakatan.
Meski demikian, pengiriman BBM tetap dilakukan karena adanya permintaan agar suplai tidak dihentikan dengan alasan kebutuhan operasional perusahaan.
Terdakwa HA membantah pernah menyampaikan pernyataan yang disebut menjadi dasar kelanjutan suplai tersebut.
“Tidak pernah saya mengatakan hal itu,” tegas HA.
Namun dalam persidangan terungkap, pernyataan terkait kelanjutan suplai BBM tersebut berasal dari pihak internal perusahaan, bukan langsung dari terdakwa.
Pihak terdakwa menyebut telah melakukan pembayaran secara bertahap sejak 2015 sebagai bentuk itikad baik dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Namun pihak korban menegaskan pembayaran tersebut belum menyelesaikan kewajiban utama.
“Memang ada pembayaran, tapi itu tidak menutup utang pokoknya,” kata J.
Dalam persidangan, pihak korban juga mengacu pada putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyebut nilai kewajiban lebih besar dari nilai awal kerja sama.
“Pokoknya sekitar Rp20 miliar. Dengan bunga 2 persen per bulan sejak 2013, totalnya bisa sekitar Rp80 miliar,” ujar perwakilan pihak korban.
Perhitungan tersebut disebut berasal dari akumulasi bunga sekitar Rp400 juta per bulan selama lebih dari satu dekade, sementara pembayaran yang telah dilakukan tidak dianggap mengurangi pokok kewajiban.
Perbedaan pandangan kedua pihak menjadi pokok utama dalam persidangan, terutama terkait status pembayaran dan pelaksanaan putusan yang telah inkrah.
Majelis hakim sempat mendorong adanya penyelesaian damai, namun pihak korban menilai hal tersebut sudah tidak relevan karena perkara telah berlangsung sejak 2013.
“Sudah 13 tahun berjalan, baru sekarang dibicarakan damai,” ujar pihak korban.
Meski demikian, pihak korban masih membuka ruang penyelesaian apabila terdapat itikad baik dari pihak terdakwa dengan mekanisme yang jelas.
“Kalau ada niat baik, kami hargai. Tapi harus ada kepastian penyelesaian,” tambahnya.
J mengaku telah menempuh berbagai upaya penagihan sebelum perkara dibawa ke ranah hukum.
“Janji selalu ada, tapi tidak pernah terealisasi,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya untuk mendalami keterangan para pihak sebelum majelis hakim mengambil langkah lanjutan dalam perkara tersebut.(oc)














Discussion about this post