BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Status tahanan kota terhadap terdakwa Handy Aliansyah (HA) dalam perkara dugaan penipuan jual beli solar bernilai besar tetap berlanjut saat berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Pengadilan menegaskan, keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari proses hukum sebelumnya dan telah sesuai prosedur.
Juru Bicara PN Balikpapan, Imran Marannu Iriansyah, menjelaskan status tersebut tidak ditetapkan baru oleh majelis hakim. Sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan ke kejaksaan, terdakwa telah mengalami penangguhan penahanan dan berstatus tahanan kota.
“Di kejaksaan, statusnya sudah menjadi tahanan kota. Saat dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim meneruskan status tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, penahanan tidak bersifat wajib. Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, sehingga hakim memiliki kewenangan menentukan jenis penahanan, baik di rumah tahanan negara (rutan), tahanan kota, maupun tahanan rumah.
“Tidak ada kewajiban dilakukan penahanan di rutan. Selain itu, perhitungan masa tahanan kota juga berbeda, yakni setiap lima hari hanya dihitung sebagai satu hari masa pidana,” jelasnya.
Menurutnya, sikap kooperatif terdakwa turut menjadi pertimbangan. Selama proses berjalan, terdakwa dinilai tidak menunjukkan indikasi melarikan diri maupun menghambat jalannya persidangan.
Meski demikian, status penahanan tersebut tidak bersifat tetap. Majelis hakim sewaktu-waktu dapat mengalihkan menjadi tahanan rutan apabila terdakwa dinilai tidak kooperatif, seperti mangkir dari persidangan tanpa alasan sah.
“Majelis bisa langsung menetapkan penahanan rutan dan jaksa akan mengeksekusi,” katanya.
PN Balikpapan juga memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam perkara ini. Seluruh proses peradilan, termasuk penentuan status penahanan hingga putusan akhir, akan didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
“Majelis hakim tidak bekerja secara semena-mena. Semua berdasarkan hukum, fakta, dan bukti. Publik diminta mempercayakan proses ini,” tegasnya.
Untuk mempercepat penanganan, sidang dijadwalkan dua kali dalam sepekan. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, praktisi hukum Firmansyah Muis menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka kepada publik, mengingat nilai kerugian dalam perkara ini mencapai puluhan miliar rupiah.
“Publik tentu bertanya, mengapa dalam kasus dengan nilai kerugian besar, tersangka hanya berstatus tahanan kota. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi negatif,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun kewenangan penahanan bersifat subjektif sesuai KUHAP, keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga potensi mengulangi tindak pidana harus menjadi pertimbangan utama.
“Jika ada alasan lain seperti kesehatan, itu juga harus disampaikan secara resmi. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi bisnis yang berujung sengketa pidana. Status tahanan kota terhadap terdakwa memicu perhatian publik dan perdebatan terkait transparansi serta profesionalitas penegakan hukum.
“Jangan sampai substansi perkara tenggelam karena publik lebih fokus pada status penahanan. Transparansi adalah kunci,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, menyatakan kliennya telah melakukan pembayaran sebagian kewajiban dan saat ini tersisa sekitar Rp11 miliar.
“Klien kami beritikad baik untuk menyelesaikan sisa kewajiban. Pada dasarnya ini juga berkaitan dengan hubungan utang piutang antara para pihak,” katanya.
Ia menambahkan, status tahanan kota yang diberikan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Terkait status tahanan kota, itu sah secara hukum dan klien kami kooperatif,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan sejumlah barang bukti yang disita selama proses penyidikan. Di antaranya satu bundel dokumen invoice beserta purchase order (PO) dan delivery order (DO) tahun 2013–2014 dari PT Petrotans Utama kepada PT Dharma Putra Karsa.
Selain itu, terdapat satu lembar surat asli resume pembayaran kontraktor tertanggal 7 Mei 2020, tiga lembar salinan berita acara permintaan nomor tertanggal 24 Juli 2025, satu bundel dokumen legalisir pembayaran, serta lima lembar hasil scan legalisir surat dari Bank Mandiri terkait konfirmasi bukti transfer tertanggal 3 September 2025. (oc)














Discussion about this post