• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Skandal Solar Balikpapan Menghangat, Ahli Sebut Unsur Penipuan dan Penggelapan Mulai Terlihat

by Redaksi
11 Mei 2026 20:58
in Daerah, Kriminal
A A

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (11/5/2026).

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com  – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa HA di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (11/5/2026), semakin mengerucut pada dugaan unsur pidana.

Dalam sidang keempat tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dan satu ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara, terutama terkait dugaan pengalihan aset perusahaan yang sebelumnya menjadi bagian dari jaminan perkara perdata.

Baca Juga

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Laksanakan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Wagub Kaltara Dorong Kemandirian Wilayah Perbatasan Nunukan

Pemprov dan Pertamina Perketat Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Audiensi dengan MA, Gubernur Kaltara Siap Dukung Pembangunan PTUN

Persidangan berlangsung dinamis saat pembahasan menyoroti dugaan niat pembayaran terdakwa serta penjualan sejumlah aset kendaraan milik PT Dharma Putra Karsa.

Saksi korban, Linawati mengaku tidak mengenal terdakwa secara pribadi. Namun dirinya dimintai keterangan penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim terkait penelusuran aset kendaraan perusahaan.

“Dari hasil penelusuran, ada tiga unit kendaraan yang diketahui sudah keluar daerah dan beralih kepemilikan melalui aplikasi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Tiga kendaraan tersebut sebelumnya tercatat sebagai aset PT Dharma Putra Karsa yang disebut telah dijual terdakwa selaku direktur perusahaan.

Sementara itu, saksi Limjan Tambunan selaku Kalimantan dan Sulawesi Division Head Sinarmas Land memberikan keterangan terkait proyek kerja sama dengan perusahaan terdakwa.

Ia menegaskan seluruh pembayaran proyek telah diselesaikan sesuai kontrak kerja yang berjalan sejak 2013 hingga 2015.

“Pekerjaan poros utama Grand City selesai dan pembayaran sudah lunas sampai masa pemeliharaan,” jelasnya.

Menurut Limjan, nilai kontrak awal proyek mencapai sekitar Rp19 miliar termasuk pajak. Namun dalam pelaksanaannya terdapat pengurangan nilai kontrak berdasarkan kesepakatan kedua pihak menjadi sekitar Rp17 miliar.

Ia juga membantah adanya tunggakan pembayaran dari pihak Sinarmas kepada perusahaan terdakwa sebagaimana sempat disebut dalam perkara.

“Tidak pernah ada informasi bahwa Sinarmas belum melakukan pembayaran,” katanya.

Keterangan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena sebelumnya terdakwa disebut berdalih keterlambatan pembayaran kepada pemasok solar terjadi akibat proyek yang belum dibayar pihak pemberi kerja.

Sidang kemudian berlanjut dengan pemeriksaan ahli pidana dari Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S.

Dalam keterangannya, ahli menilai perkara tersebut tidak lagi sebatas wanprestasi perdata, melainkan mulai memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan.

“Minyak sudah dipakai untuk kepentingan pembeli tetapi tidak dilakukan pembayaran. Ini bukan sekadar wanprestasi,” ujar Prof Prija.

Menurutnya, unsur pidana semakin kuat ketika aset yang sebelumnya telah menjadi jaminan dalam putusan perdata justru dialihkan atau dijual kepada pihak lain.

“Ketika barang jaminan sudah diputus dalam perkara perdata lalu dialihkan, maka itu masuk penggelapan,” tegasnya.

Ahli juga menjelaskan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya menjadi dasar pelaksanaan eksekusi terhadap aset jaminan, bukan dipindahtangankan.

Selain itu, Prof Prija turut menyoroti status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi proses persidangan.

“Pada saat proses di Polda Kaltim, terdakwa merupakan tahanan di dalam sel. Itu berbeda dengan kondisi sekarang,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, sempat mempertanyakan apakah penjualan aset otomatis memenuhi unsur pidana apabila terdakwa masih memiliki niat melakukan pembayaran, termasuk apabila hasil penjualan aset digunakan membayar sebagian utang.

Namun ahli menegaskan kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi secara utuh, termasuk memastikan nilai jaminan mencukupi kewajiban yang ada.

Ketua majelis hakim, Indah Novi Susanti, dalam persidangan juga menyinggung perkembangan mediasi antara kedua pihak dan menanyakan kemungkinan adanya titik temu terkait nilai kerugian.

Sidang dijadwalkan kembali berlangsung Kamis (14/5/2026) dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk mendengarkan keterangan terdakwa dan tambahan saksi ahli.

Sementara itu, korban JM yang diwakili anaknya, CH, mengatakan pihaknya masih berpegang pada putusan perkara perdata sebelumnya, meski peluang penyelesaian tetap terbuka.

“Namun itikad baik tetap kami buka, kami masih lihat nanti,” ujarnya. (oc)

Tags: Ahli pidana Universitas BrawijayaDugaan penipuan dan penggelapanHA terdakwa solarkasus solar BalikpapanPengadilan Negeri BalikpapanPengalihan aset perkara perdatapenggelapan solarPT Dharma Putra KarsaSidang kasus solar miliaranSidang penipuan solar

Berita Lainnya

Daerah

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Laksanakan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

12 Mei 2026 21:00
Daerah

Wagub Kaltara Dorong Kemandirian Wilayah Perbatasan Nunukan

12 Mei 2026 18:55
Daerah

Pemprov dan Pertamina Perketat Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

12 Mei 2026 16:51
Audiensi dengan MA, Gubernur Kaltara Siap Dukung Pembangunan PTUN
Daerah

Audiensi dengan MA, Gubernur Kaltara Siap Dukung Pembangunan PTUN

12 Mei 2026 12:55
Perkuat Peran Kepala Sekolah, Disdikbud Tana Tidung Dorong Program SUMD
Daerah

Perkuat Peran Kepala Sekolah, Disdikbud Tana Tidung Dorong Program SUMD

12 Mei 2026 11:04
Wakili Gubernur, Bustan: SDM Lokal Kaltara Harus Naik Kelas
Daerah

Wakili Gubernur, Bustan: SDM Lokal Kaltara Harus Naik Kelas

12 Mei 2026 09:35
Next Post

Pendidikan Antikorupsi Diluncurkan, Kaltara Perkuat Penerapan di Sekolah

Hadiri Rakerwil KSBSI, Kapolda Kaltara Dorong Harmonisasi Hubungan Industrial

Hadiri Rakerwil KSBSI, Kapolda Kaltara Dorong Harmonisasi Hubungan Industrial

Menuju Eliminasi ATM 2030, Sekprov Ajak Semua Sektor Bergerak Bersama

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Perkuat Sinergi di Bumi Benuanta, Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Dan Grup 4 Kopassus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencemaran Limbah Oli di Sungai, Intake IPA Kampung Bugis Dimatikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengunjung RS Pertamedika Enggan Parkir di Dalam? Ini Kata Dishub Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatani Dunia Kampus dan Industri, Jurusan Teknik Elektro UBT Hadirkan Penguji Eksternal dalam Ujian Skripsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Soal Rute Tarakan-Surabaya, Supa’ad Hadianto Temui Kacab Pelni Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kantah Kabupaten Tangerang Luncurkan LARIS MANIS, Layanan Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit

12 Mei 2026 21:20
Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

12 Mei 2026 21:18
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP