TARAKAN, Fokusborneo.com – Langkah berani diambil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan untuk mengurai benang kusut sengketa lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) milik Pertamina.
Isu krusial yang telah membebani warga selama puluhan tahun ini akhirnya resmi digulirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pekan lalu.
Momentum penataan ulang tata ruang ini, dianggap sebagai waktu yang paling tepat untuk menyinkronkan berbagai tumpang tindih lahan yang selama ini mengunci potensi administratif dan ekonomi Tarakan.
Sinyal hijau penyelesaian sejatinya mulai tampak setelah jajaran legislatif Tarakan bertolak ke Balikpapan untuk berdiskusi langsung dengan pihak Pertamina. Dari sana, sebuah jalan keluar mulai terbuka lebar.
DPRD Kota Tarakan kini mengantongi lampu hijau untuk membawa persoalan ini ke level makro yang melibatkan SKK Migas, manajemen Pusat Pertamina, Kementerian Keuangan dan DPR RI.
Tujuannya jelas, memperjuangkan kejelasan status hukum atas aset daerah dan tanah yang telah lama diduduki warga.
“Target utama kami adalah memastikan seluruh fasilitas dan aset milik pemerintah daerah yang telanjur berdiri di sana bisa segera mendapatkan legalitas hukum atau sertifikat yang sah,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa.
Dampak dari status WKP yang menggantung ini ternyata sangat masif. Bukan hanya masyarakat yang gigit jari karena tanahnya tidak bisa disertifikatkan, pemerintah daerah pun ikut terdampak.
Banyak fasilitas umum yang dibangun tanpa kejelasan alas hak tanah. Bahkan, masalah ini berimbas pada belum adanya kantor permanen bagi instansi pelayanan publik penting, salah satunya adalah Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tarakan Tengah.
Sebagai langkah taktis, Komisi I DPRD Tarakan dalam waktu dekat akan menggalang kekuatan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan jajaran eksekutif untuk mulai menyisir dan mendata aset-aset di zona merah tersebut.
Adyansa menegaskan proses inventarisasi akan difokuskan terlebih dahulu pada sektor-sektor vital. Fasilitas pendidikan, rumah ibadah, hingga pusat-pusat pelayanan masyarakat akan menjadi prioritas utama yang didata.
Jika sengkarut lahan ini berhasil dituntaskan, dampaknya tidak hanya akan melahirkan ketenangan bagi warga berkat kepastian hukum, tetapi juga menjadi angin segar bagi kas daerah melalui lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).(*/mt)












Discussion about this post