TARAKAN, Fokusborneo.com Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Driver Online (ADO) Kalimantan Utara (Kaltara) angkat bicara terkait munculnya spanduk larangan bagi pengemudi ojek online (ojol) untuk menjemput dan melayani penumpang di kawasan Pasar Beringin, Kota Tarakan.
Merespons situasi tersebut, ADO Kaltara mengambil sikap tegas dengan menghentikan sementara seluruh operasional penjemputan di wilayah konflik demi menghindari gesekan fisik
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Driver Online (DPD ADO) Kaltara, Adrianinur, SE, menyayangkan aksi sepihak pemasangan spanduk yang melarang pengemudi ojek online (ojol) beroperasi di sekitar kawasan Pasar Beringin, Kota Tarakan.
Menurut Adrianinur, keberadaan spanduk yang menyasar pengemudi Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta berpotensi besar memicu konflik horizontal di lapangan.
“Spanduk yang terpasang tanpa kejelasan dasar hukum dan koordinasi dengan pihak berwenang ini menimbulkan ketidakpastian dan rasa tidak aman bagi ratusan pengemudi yang menggantungkan hidupnya dari profesi ini,” ujar Adrianinur dalam pernyataan resminya, Selasa (9/6/26).
Ia mengkhawatirkan, jika dibiarkan tanpa penanganan cepat dari pihak berwenang, situasi ini bisa memicu ketegangan dan gesekan antarpelaku usaha transportasi yang berujung pada gangguan kamtibmas.
Merespons situasi yang memanas, Adrianinur mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan seluruh anggotanya maupun rekan seprofesi untuk tidak melayani orderan di titik tersebut untuk sementara waktu. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk menghindari gesekan fisik.
Larangan penjemputan ini berlaku sampai spanduk tersebut dicabut dan ada kejelasan aturan yang disepakati bersama.
Adrianinur juga mengingatkan semua pihak profesi ojol di Kota Tarakan bukan sekadar penyedia jasa, melainkan penggerak ekonomi yang membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Guna menyelesaikan polemik ini, Ketua ADO Kaltara tersebut mengeluarkan tiga poin seruan yaitu meminta agar spanduk segera dicabut dan pihak terkait mau menyampaikan aspirasinya lewat jalur musyawarah yang baik.
ADO mendesak Pemerintah Kota Tarakan, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan untuk segera meninjau masalah ini, memfasilitasi pertemuan (mediasi), dan membuat aturan yang adil serta jelas bagi semua pihak.
Ia mengimbau seluruh pengemudi ojol di Tarakan agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan patuh pada keputusan bersama demi keselamatan diri masing-masing.
”Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi dan mencari solusi terbaik yang mengedepankan kedamaian serta keadilan bagi semua pihak,” pungkas Adrianinur.(**)














Discussion about this post