TANJUNG REDEB, Fokusborneo.com – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Berau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil besar.
Dalam operasi beruntun selama dua hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau sukses menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan total berat mencapai 8,09 kilogram (8.090 gram).
Ironisnya, bisnis haram lintas daerah ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang warga binaan yang tengah mendekam di balik jeruji besi.
Keberhasilan tangkapan kakap tersebut dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Berau, Rabu (17/6/26)
Ekspose dipimpin langsung Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, didampingi Wakapolres Kompol Noor Dhianto, Kasatresnarkoba AKP Agus Priyanto, serta Kasi Humas AKP Suradi.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan pengungkapan besar ini terbagi dalam dua klaster penangkapan yang dilakukan secara intensif pada tanggal 12 dan 13 Juni 2026.
Operasi pertama dilancarkan pada Jumat (12/6/26) sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Gunung Panjang Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial NH alias PG. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat fantastis, yakni 6.154 gram (6,1 kg) yang dikemas ke dalam enam bungkus plastik bening ukuran besar.
Dari hasil interogasi, barang haram tersebut rencananya akan disimpan di sebuah rumah kontrakan sebelum disebar ke berbagai wilayah di Kabupaten Berau.
Tak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat untuk bergerak. Sehari berselang, tepatnya Sabtu (13/6/26) sekitar pukul 16.00 Wita, Satresnarkoba kembali menyergap jaringan lainnya di area parkir SM Tower Hotel, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb.
Tiga orang tersangka berinisial JM, AS, dan RM yang diduga kuat berperan sebagai kurir berhasil diringkus. Dari tangan mereka, petugas menyita 1.936 gram (1,9 kg) sabu yang sudah dipecah ke dalam 40 bungkus plastik bening ukuran sedang. Rencananya, pasokan sabu ini akan diselundupkan menuju Kota Bontang.
“Barang bukti yang diamankan jumlahnya sangat besar dan berpotensi merusak ribuan masyarakat. Karena itu, pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Berau,” ujar AKBP Ridho Tri Putranto.

Di tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto membongkar fakta mengejutkan dari hasil pengembangan penyidikan. Jaringan kurir yang ditangkap di lapangan ternyata diduga digerakkan seorang narapidana perkara narkotika berinisial MK.
Saat ini, MK diketahui sedang menjalani masa hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Dari balik jeruji, MK diduga memanfaatkan telepon genggam untuk mengomandoi rute pengiriman dan mengatur pergerakan para tersangka di luar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, MK diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Komunikasi antara tersangka di luar lapas dengan MK menjadi salah satu petunjuk krusial yang berhasil diungkap oleh penyidik,” jelas AKP Agus Priyanto.
Lewat keberhasilan penyitaan total 8,09 kilogram sabu ini, Polres Berau mengalkulasikan telah berhasil menyelamatkan sekitar 40.450 jiwa generasi muda dari ancaman laten penyalahgunaan narkotika.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka (NH, JM, AS, dan RM) kini ditahan di Mapolres Berau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas pasal berlapis tersebut, para pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Polres Berau menegaskan akan terus melakukan pengembangan mendalam guna memburu jaringan atas, termasuk menelusuri pemasok utama yang menyuplai barang haram tersebut ke wilayah Kaltim.(**)















Discussion about this post