TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan menggelar pemusnahan massal terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai pada Kamis (18/06/2026). Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi penindakan intensif yang dilakukan oleh Bea Cukai Tarakan sepanjang periode September 2025 hingga Januari 2026. Estimasi total nilai barang yang dihancurkan mencapai Rp 248.394.820,-.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bukti nyata dari sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang solid antara Bea Cukai Tarakan dengan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di wilayah Tarakan.
”Pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan kepastian hukum sekaligus komitmen kami bersama instansi penegak hukum lainnya untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan barang larangan lainnya. Hal ini penting guna meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang tersebut,” ujar Wahyu Budi Utomo dalam keterangannya.
Proses pemusnahan ini telah mengantongi izin resmi berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-29/MK/KNL.1303/2026 tanggal 11 Juni 2026. Adapun rincian komoditas yang dimusnahkan meliputi:
- 54.292 batang rokok ilegal berbagai merek.
- 3.000 gram Tembakau Iris (TIS).
- 24 bal pakaian bekas (ballpress).
- 5 botol dan 4 galon (total 22,5 liter) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
- 18 pcs senjata tajam.
- 40 pcs produk kosmetik tanpa izin edar.
Secara khusus, Wahyu Budi Utomo juga menyoroti penindakan terhadap 24 bal pakaian bekas. Ia mengingatkan bahwa impor pakaian bekas secara tegas dilarang oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Larangan ini diberlakukan demi melindungi industri tekstil dalam negeri serta menjaga kesehatan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Melalui momentum ini, Bea Cukai Tarakan memastikan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Tarakan guna menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan aman. (**)















Discussion about this post