• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset

by Redaksi
02/07/2026
in Daerah, Kriminal
A A
Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset

Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset dalam bisnis BBM jenis solar memasuki agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Balikpapan.

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Tim penasihat hukum terdakwa Handi Aliansyah kembali menyatakan perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset yang disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan merupakan sengketa perdata. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik, Kamis (2/7/2026).

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Febri Ramadhan memohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga

Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

Kaltara Raih Predikat Provinsi Teraman Kedua, Gubernur Ajak Jaga Kebersamaan

Pelukan Hangat Warnai HUT PP Polri, Gubernur Sampaikan Pesan Pengabdian

Yayasan Almarhamah Luncurkan Sekolah Lansia NURANI di Tarakan, Hadirkan Kurikulum Berjenjang Gratis

Apabila majelis hakim berpendapat lain, penasihat hukum meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya dengan masa percobaan.

Penasihat hukum juga mengemukakan sejumlah hal yang dinilai meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah menjalani hukuman pidana, menjadi tulang punggung keluarga, serta kooperatif mengikuti seluruh proses hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa terdakwa telah mencicil kewajibannya kepada PT PetroTrans Utama sejak 2010 hingga 2023 dan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut. Terdakwa juga disebut masih memiliki piutang kepada pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

Terkait dugaan pengalihan aset, penasihat hukum membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan tiga unit kendaraan yang menjadi objek sita jaminan masih atas nama PT Dharma Putra Karsa dan belum pernah dijual maupun dialihkan kepada pihak lain.

Penasihat hukum juga berpendapat aset perusahaan yang telah dialihkan terdakwa bukan merupakan objek sita jaminan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sita Jaminan.

Hasil penjualan aset tersebut, menurut mereka, telah ditransfer kepada pelapor disertai tambahan dana sebesar Rp1,7 miliar.

Usai persidangan, perwakilan keluarga korban, Christofel, menilai duplik yang disampaikan penasihat hukum belum menjawab pokok perkara pidana yang sedang diperiksa majelis hakim.

“Yang dibahas sekarang adalah pidana penggelapan aset. Justru itu yang tidak dibantah dalam duplik. Malah lebih banyak mengungkit perkara perdata yang sudah inkrah sebesar Rp20 miliar,” ujarnya.

Christofel mengatakan persoalan utang, pembayaran, maupun bunga telah diputus dalam perkara perdata pada 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, ia menilai hal tersebut tidak lagi menjadi objek pemeriksaan dalam perkara pidana yang kini disidangkan.

Ia juga menyoroti pengakuan terdakwa mengenai penjualan tiga unit aset. Menurutnya, keterangan tersebut justru menjadi salah satu fakta yang mendukung dugaan tindak pidana penggelapan yang sedang diperiksa pengadilan.

Christofel turut membantah dalil penasihat hukum mengenai pembayaran bunga bank. Ia mengatakan persoalan tersebut telah diuji dalam perkara perdata dengan menghadirkan pihak perbankan sebagai saksi dan telah diputus melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan berpegang pada fakta-fakta pidana yang terungkap di persidangan. Perkara ini bukan lagi soal perdata, melainkan dugaan tindak pidana penggelapan aset,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti menutup persidangan dan menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Kamis (9/7/2026). Majelis hakim juga kembali mengingatkan terdakwa untuk tetap mematuhi ketentuan sebagai tahanan kota selama proses persidangan berlangsung. (oc)

 

 

Tags: dugaan penggelapan asetdugaan penipuan solarHandi Aliansyahkasus solar BalikpapanPengadilan Negeri Balikpapanperkara BBM solarPT Dharma Putra KarsaPT PetroTrans Utamaputusan perkara pidanasidang duplik

Berita Lainnya

Daerah

Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

2 Juli 2026 20:42
Daerah

Kaltara Raih Predikat Provinsi Teraman Kedua, Gubernur Ajak Jaga Kebersamaan

2 Juli 2026 20:15
Daerah

Pelukan Hangat Warnai HUT PP Polri, Gubernur Sampaikan Pesan Pengabdian

2 Juli 2026 16:01
Daerah

Yayasan Almarhamah Luncurkan Sekolah Lansia NURANI di Tarakan, Hadirkan Kurikulum Berjenjang Gratis

2 Juli 2026 15:28
Daerah

RUPS PT. BKJ, Gubernur Dorong BUMD Lebih Profesional dan Berkontribusi bagi PAD

2 Juli 2026 15:16
Daerah

Pemkab Tana Tidung Pastikan Progres Jargas Terus Berjalan

2 Juli 2026 14:45
Next Post
Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset

Optimisme Konsumen Balikpapan Tetap Kuat di Triwulan II 2026

Fraksi Gerindra DPRD Tarakan Puji WTP Tarakan, tapi Beri Catatan Kritis Soal Air Bersih

Fraksi Gerindra DPRD Tarakan Puji WTP Tarakan, tapi Beri Catatan Kritis Soal Air Bersih

Kapolda Kaltara Hadiri Syukuran HUT PP Polri ke-27 Tahun 2026

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Tarakan Gelar Expo Ketahanan Pangan 2026, 35 UMKM Ikut Serta dan Hiburan Semarakkan Pembukaan

    Tarakan Gelar Expo Ketahanan Pangan 2026, 35 UMKM Ikut Serta dan Hiburan Semarakkan Pembukaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Ziarah Rombongan di TMP Telabang Bangsa, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Desa Tidung Pala Rusak Rumah Warga, Wabup Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga di Desa Tidung Pala Terdampak Longsor, DPRD Kaltara Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Penerbangan Perintis Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Terima Aspirasi Aliansi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

2 Juli 2026 20:42

Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat

2 Juli 2026 20:34
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP