TARAKAN, Fokusborneo.com – Saling sentil antara warga dan pejabat publik di Tarakan resmi bergulir ke ranah hukum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hantam yang mendampingi seorang warga bernama Muhammad Iqbal, resmi melaporkan Direktur Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, ke pihak kepolisian.
Laporan ini dipicu dugaan penyebaran data pribadi dalam surat izin keramaian yang mendadak viral di media sosial.
Dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat LBH Hantam, Jumat (10/7/26), Ketua LBH Hantam, Alif Putra Pratama, menegaskan kasus ini bukan sekadar urusan coretan di atas kertas, melainkan sebuah pelanggaran serius terhadap hak privasi warga negara.
“Setiap orang punya hak asasi dan hak privasi yang harus dilindungi. Hari ini, akibat unggahan tersebut, semua orang sudah tahu alamat rumah saudara Iqbal, bahkan nomor NIK-nya pun kini menjadi konsumsi publik,” ujar Alif dengan nada getir.
Meski secara finansial belum ada kerugian yang kasatmata, Alif menekankan dampak psikologis yang dialami kliennya tidak bisa dianggap remeh.
”Memang mungkin belum ada kerugian material yang dirasakan saat ini. Tapi dampak seperti tekanan batin, kecemasan, dan hilangnya hak privasi itu nyata terjadi,” jelasnya.
Alif juga meluruskan simpang siur mengenai klaim izin publikasi.
Menurutnya, pihak Iqbal memang memberikan lampu hijau untuk mempublikasikan momen penyerahan izin kegiatan, bukan dokumen utuh yang sarat akan data sensitif.
”Yang dimintakan izin itu adalah publikasi penyerahan izin keramaiannya, bukan menyebarluaskan suratnya yang di dalamnya ada data pribadi (klien kami),” cetus Alif.
Tak hanya soal kebocoran data (UU ITE), LBH Hantam juga membidik Direktur Perumda Tarakan tersebut dengan pasal dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Alif membeberkan awalnya mereka memilih menahan diri. Namun, karena narasi di media sosial kian liar dan menyudutkan, langkah hukum pun terpaksa diambil.
”Secara pribadi, awalnya kami diamkan. Tapi semakin hari kami melihat isu ini sudah masuk ke dugaan berita yang tidak benar dan mulai menyerang personal,” ungkapnya.
Sebagai pejabat publik, Iwan Setiawan dinilai tidak antikritik. Alif mengingatkan seorang pemimpin instansi pemerintahan seharusnya memiliki seni berkomunikasi yang baik dengan masyarakat, bukan justru balik menyerang.
“Kalau ada masyarakat yang mengkritik pelayanan PDAM, jangan sampai orang yang mengkritik itu justru diserang secara pribadi. Kalau pola komunikasinya antikritik seperti itu, tentu tidak sehat,” tegas Alif.
Ia juga berharap Wali Kota Tarakan turun tangan memberikan pembinaan kepada para pejabat publik di lingkungannya agar lebih bijak berkomunikasi.
Persoalan ini dipastikan tidak akan mereda dalam waktu dekat. Alif mengonfirmasi Polres Tarakan telah merespons cepat laporan mereka.
”Barusan kami menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Disampaikan bahwa laporan tersebut sudah resmi masuk tahap penyelidikan,” kata Alif.
Saat disinggung mengenai peluang restorative justice atau jalur damai, LBH Hantam memilih bersikap dingin.
Pihaknya mengklaim tidak ada iktikad baik dari sang Direktur sejak awal mula kasus ini bergulir. Sebelum menempuh jalur hukum, Iqbal disebut sudah mencoba meminta klarifikasi, namun berujung pada keheningan.
”Kami belum bisa berbicara soal perdamaian. Karena sampai hari ini, pihak terlapor belum menunjukkan adanya pengakuan atau iktikad bahwa ada persoalan yang harus diselesaikan. Kalau sejak awal ada klarifikasi atau iktikad baik untuk memperbaiki, mungkin persoalan ini tidak akan sampai ke meja polisi,” pungkas Alif.(**)














Discussion about this post