• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Bantah Serobot Lahan Telur Pecah, Kuasa Hukum: Dokumen Klien Kami Lengkap

by Redaksi
06/07/2026
in Kriminal
A A
Bantah Serobot Lahan Telur Pecah, Kuasa Hukum: Dokumen Klien Kami Lengkap

Lahan yang jadi sengketa di Jalan Jelarai, Bulungan. Foto: ist

BULUNGAN, Fokusborneo.com – Video yang viral di media sosial terkait dugaan penyerobotan lahan di Jalan Jelarai Raya, kawasan Telur Pecah, Kabupaten Bulungan, mendapat tanggapan dari kuasa hukum H. Mustari, Wenny Oktavina, SH.

Ia membantah tudingan yang beredar dan menegaskan kliennya memiliki dasar kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.

Baca Juga

Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset

JPU Pertahankan Tuntutan, Sidang Kasus Solar Berlanjut ke Agenda Duplik

Selama Mei–Juni 2026, Polda Kaltara Berhasil Ungkap 63 Kasus Narkoba

Dalam Pleidoi, Handy Aliansyah Sebut Kasus Solar Rp20 Miliar Merupakan Sengketa Perdata

“Selaku kuasa hukum H. Mustari, saya ingin menegaskan bahwa lahan milik klien kami memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, termasuk bukti jual beli yang sah dan ditandatangani kedua belah pihak,” ujar Wenny dalam keterangannya, Senin (6/7/26).

Menurut Wenny, lahan tersebut dikuasai berdasarkan alas hak yang sah. Salah satu dokumen yang dimiliki kliennya yakni Surat Lurah Tanjung Selor Hilir Nomor 593/71/002/PEM-X/2003 tertanggal 27 Oktober 2003, yang berkaitan dengan proses pelepasan hak atas tanah tersebut.

Pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila ada pihak yang menghalangi aktivitas di lokasi tanpa dasar hukum.

“Apabila ada pihak yang melarang atau menghalangi alat berat bekerja tanpa dasar hukum, kami tidak akan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Kami memilih menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Wenny membantah tudingan yang menyebut kliennya melakukan penyerobotan lahan maupun mendapat perlindungan dari aparat kepolisian. Menurutnya, seluruh aktivitas dilakukan berdasarkan alas hak yang dimiliki.

Ia menjelaskan laporan dugaan penyerobotan yang diajukan anak dari pemilik lahan sebelumnya. Sengketa itu, menurut Wenny, muncul meski lahan tersebut telah diperjualbelikan pada 2003 dari Masuri Hasan kepada H. Mustari.

“Saya bukan ingin mencari pembenaran. Saya hanya berharap media ketika menaikkan berita berpegang pada fakta, data, keterangan saksi, dan klarifikasi kepada instansi terkait agar tidak menggiring opini publik,” katanya.

Wenny mengatakan pihaknya memiliki dokumen pendukung, mulai dari surat pelepasan hak, surat induk, hingga bukti transaksi jual beli.

“Bagaimana mungkin tanah yang sudah dijual kemudian diklaim kembali. Kami memiliki bukti jual beli, surat pelepasan hak, dan dokumen pendukung lainnya sebagai dasar penguasaan lahan. Semua itu akan kami buktikan melalui proses hukum,” ujarnya.

Ia juga menyebut laporan dugaan penyerobotan telah ditindaklanjuti kepolisian melalui pengukuran lapangan yang melibatkan aparat kelurahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta saksi-saksi.

“Hasil pengukuran dan klarifikasi menyatakan tidak ditemukan unsur penyerobotan sebagaimana yang dilaporkan. Klien kami bekerja sesuai alas hak yang dimiliki,” katanya.

Terkait tudingan adanya backing dari aparat kepolisian, Wenny menegaskan anggapan tersebut tidak benar. Menurutnya, penyidik hanya mempersilakan kliennya tetap beraktivitas sesuai alas hak yang dimiliki selama proses hukum berlangsung.

Ia menjelaskan kehadiran personel kepolisian di lokasi merupakan respons atas laporan adanya potensi gangguan ketertiban umum, bukan untuk memihak salah satu pihak.

“Polisi hadir bukan untuk membackingi siapa pun. Kehadiran mereka untuk mencegah terjadinya benturan di lapangan. Kami sendiri yang meminta bantuan agar situasi tetap kondusif dan proses hukum tetap dihormati,” katanya.

Wenny juga menilai terdapat kesalahpahaman terkait putusan pengadilan yang kerap dijadikan dasar oleh pihak pelapor. Menurutnya, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) merupakan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga bukan putusan yang memenangkan salah satu pihak.

“Putusan NO berarti gugatan tidak dapat diterima. Jadi, bukan berarti ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah dalam pokok perkara,” ujarnya.

Di sisi lain, Wenny mengatakan pihaknya juga telah melaporkan dugaan penipuan terkait transaksi jual beli tanah karena luas lahan yang diterima disebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Laporan tersebut hingga kini masih diproses aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum. Selama tidak ada perintah penghentian dan klien kami bekerja sesuai alas hak yang dimiliki, aktivitas tetap berjalan sambil menunggu hasil proses hukum,” tutupnya.(**)

Tags: BulunganHeadlineJalan Jelaraisengketa lahan

Berita Lainnya

Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset
Daerah

Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset

2 Juli 2026 17:09
Kriminal

JPU Pertahankan Tuntutan, Sidang Kasus Solar Berlanjut ke Agenda Duplik

29 Juni 2026 18:43
Kriminal

Selama Mei–Juni 2026, Polda Kaltara Berhasil Ungkap 63 Kasus Narkoba

29 Juni 2026 17:15
Daerah

Dalam Pleidoi, Handy Aliansyah Sebut Kasus Solar Rp20 Miliar Merupakan Sengketa Perdata

23 Juni 2026 11:08
Kriminal

Tegakkan Hukum, Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Miras, Sajam Hingga Kosmetik

18 Juni 2026 12:12
Polres Berau Bongkar Sindikat Sabu 8 Kg Lintas Daerah Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tarakan
Kriminal

Polres Berau Bongkar Sindikat Sabu 8 Kg Lintas Daerah Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tarakan

17 Juni 2026 22:20
Next Post

Festival Hibot 2026 Ditutup, Bupati Bulungan Tekankan Warisan Budaya untuk Generasi Penerus

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polresta Bulungan Gencarkan Patroli Dialogis dan Sosialisasi Call Center 110

Saat Padaw Tuju Dulung Berlayar, Semangat Budaya Kaltara Ikut Mengarungi Laut

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga di Desa Tidung Pala Terdampak Longsor, DPRD Kaltara Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Desa Tidung Pala Rusak Rumah Warga, Wabup Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tarakan Fasilitasi Audiensi Tindak Lanjut Aspirasi Mahasiswa Terkait Penerbangan Perintis Susi Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Keluarga Besar Loehat Minta DPRD Tarakan Bijaksana dan Tak Politisasi Sengketa Waris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026 di Tengah Isu Global

Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026 di Tengah Isu Global

7 Juli 2026 16:27

Urusan Pertanahan? Ini Cara Cek Biaya Resminya

7 Juli 2026 16:05
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP