BULUNGAN, Fokusborneo.com – Video yang viral di media sosial terkait dugaan penyerobotan lahan di Jalan Jelarai Raya, kawasan Telur Pecah, Kabupaten Bulungan, mendapat tanggapan dari kuasa hukum H. Mustari, Wenny Oktavina, SH.
Ia membantah tudingan yang beredar dan menegaskan kliennya memiliki dasar kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.
“Selaku kuasa hukum H. Mustari, saya ingin menegaskan bahwa lahan milik klien kami memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, termasuk bukti jual beli yang sah dan ditandatangani kedua belah pihak,” ujar Wenny dalam keterangannya, Senin (6/7/26).
Menurut Wenny, lahan tersebut dikuasai berdasarkan alas hak yang sah. Salah satu dokumen yang dimiliki kliennya yakni Surat Lurah Tanjung Selor Hilir Nomor 593/71/002/PEM-X/2003 tertanggal 27 Oktober 2003, yang berkaitan dengan proses pelepasan hak atas tanah tersebut.
Pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila ada pihak yang menghalangi aktivitas di lokasi tanpa dasar hukum.
“Apabila ada pihak yang melarang atau menghalangi alat berat bekerja tanpa dasar hukum, kami tidak akan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Kami memilih menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Wenny membantah tudingan yang menyebut kliennya melakukan penyerobotan lahan maupun mendapat perlindungan dari aparat kepolisian. Menurutnya, seluruh aktivitas dilakukan berdasarkan alas hak yang dimiliki.
Ia menjelaskan laporan dugaan penyerobotan yang diajukan anak dari pemilik lahan sebelumnya. Sengketa itu, menurut Wenny, muncul meski lahan tersebut telah diperjualbelikan pada 2003 dari Masuri Hasan kepada H. Mustari.
“Saya bukan ingin mencari pembenaran. Saya hanya berharap media ketika menaikkan berita berpegang pada fakta, data, keterangan saksi, dan klarifikasi kepada instansi terkait agar tidak menggiring opini publik,” katanya.
Wenny mengatakan pihaknya memiliki dokumen pendukung, mulai dari surat pelepasan hak, surat induk, hingga bukti transaksi jual beli.
“Bagaimana mungkin tanah yang sudah dijual kemudian diklaim kembali. Kami memiliki bukti jual beli, surat pelepasan hak, dan dokumen pendukung lainnya sebagai dasar penguasaan lahan. Semua itu akan kami buktikan melalui proses hukum,” ujarnya.
Ia juga menyebut laporan dugaan penyerobotan telah ditindaklanjuti kepolisian melalui pengukuran lapangan yang melibatkan aparat kelurahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta saksi-saksi.
“Hasil pengukuran dan klarifikasi menyatakan tidak ditemukan unsur penyerobotan sebagaimana yang dilaporkan. Klien kami bekerja sesuai alas hak yang dimiliki,” katanya.
Terkait tudingan adanya backing dari aparat kepolisian, Wenny menegaskan anggapan tersebut tidak benar. Menurutnya, penyidik hanya mempersilakan kliennya tetap beraktivitas sesuai alas hak yang dimiliki selama proses hukum berlangsung.
Ia menjelaskan kehadiran personel kepolisian di lokasi merupakan respons atas laporan adanya potensi gangguan ketertiban umum, bukan untuk memihak salah satu pihak.
“Polisi hadir bukan untuk membackingi siapa pun. Kehadiran mereka untuk mencegah terjadinya benturan di lapangan. Kami sendiri yang meminta bantuan agar situasi tetap kondusif dan proses hukum tetap dihormati,” katanya.
Wenny juga menilai terdapat kesalahpahaman terkait putusan pengadilan yang kerap dijadikan dasar oleh pihak pelapor. Menurutnya, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) merupakan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga bukan putusan yang memenangkan salah satu pihak.
“Putusan NO berarti gugatan tidak dapat diterima. Jadi, bukan berarti ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah dalam pokok perkara,” ujarnya.
Di sisi lain, Wenny mengatakan pihaknya juga telah melaporkan dugaan penipuan terkait transaksi jual beli tanah karena luas lahan yang diterima disebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Laporan tersebut hingga kini masih diproses aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum. Selama tidak ada perintah penghentian dan klien kami bekerja sesuai alas hak yang dimiliki, aktivitas tetap berjalan sambil menunggu hasil proses hukum,” tutupnya.(**)














Discussion about this post