TIDENG PALE, Fokusborneo.com – Tingginya intensitas angkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang melintasi ruas Pelabuhan Sebawang–Simpang AJP menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung.
Mencegah kerusakan infrastruktur dan menjaga keselamatan pengguna jalan, pemerintah daerah memberlakukan pembatasan muatan kendaraan sesuai kapasitas jalan yang ada.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, mengatakan ruas tersebut merupakan jalan kabupaten dengan status jalan kelas III. Kendaraan yang melintas wajib menyesuaikan kapasitas muatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jalan dari Pelabuhan Sebawang sampai Simpang AJP merupakan jalan kelas III. Oleh karena itu, kendaraan yang melintas harus mengikuti batas muatan maksimal enam ton sesuai klasifikasi jalan tersebut,” ujarnya.
Menurut Arief, kebijakan tersebut bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan bagian dari upaya pemerintah menjalankan ketentuan perundang-undangan terkait jalan dan lalu lintas.
Pemerintah daerah berkewajiban menjaga agar fungsi jalan tetap sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, setiap hari sekitar 80 truk pengangkut sawit melintasi ruas tersebut. Dengan frekuensi kendaraan yang cukup tinggi, risiko kerusakan jalan akan semakin besar apabila kendaraan yang beroperasi membawa muatan melebihi kemampuan konstruksi jalan.
“Kalau kendaraan yang melintas terus membawa beban di atas kapasitas, tentu umur jalan akan lebih pendek dan biaya perbaikannya juga akan semakin besar,” katanya.
Selain kondisi jalan, Dishub juga menyoroti keberadaan jembatan Bailey di Desa Sebawang yang menjadi salah satu titik vital pada jalur angkutan sawit tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan, pondasi jembatan sementara itu mulai menunjukkan tanda-tanda pergeseran akibat tingginya beban kendaraan yang melintas.
“Kondisi jembatan Bailey juga menjadi perhatian kami. Ada indikasi pergeseran pada pondasi sehingga perlu dijaga bersama agar tidak menimbulkan risiko yang lebih besar di kemudian hari,” jelasnya.
Arief menilai perlindungan terhadap infrastruktur tidak hanya berkaitan dengan aset pemerintah, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Pasalnya, jalan dan jembatan tersebut digunakan setiap hari oleh warga untuk berbagai aktivitas, mulai dari transportasi, pendidikan hingga distribusi kebutuhan pokok.
Menurutnya, apabila kerusakan terjadi lebih cepat akibat kendaraan bertonase berlebih, dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha yang menggunakan akses tersebut.
“Kalau jalan dan jembatan rusak, tentu semua pihak akan terdampak. Masyarakat kesulitan beraktivitas, distribusi barang terganggu, dan biaya perawatan infrastruktur juga semakin besar,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki niat menghambat aktivitas perkebunan maupun distribusi hasil sawit.
Sebaliknya, kebijakan pembatasan muatan diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keselamatan pengguna jalan, dan keberlangsungan infrastruktur daerah.
“Kami tidak melarang angkutan sawit beroperasi. Yang kami lakukan adalah memastikan aktivitas tersebut berjalan sesuai aturan sehingga ekonomi tetap bergerak tanpa mengorbankan keselamatan dan kondisi infrastruktur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arief mengingatkan kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Selain mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, beban berlebih juga dapat memengaruhi kemampuan kendaraan saat beroperasi di lapangan.
“Aspek keselamatan juga harus menjadi perhatian. Kendaraan yang melebihi kapasitas tentu memiliki risiko lebih tinggi dibanding kendaraan yang beroperasi sesuai ketentuan,” katanya.
Sebelumnya, kebijakan pembatasan muatan angkutan TBS sawit maksimal enam ton mendapat penolakan dari sejumlah sopir truk yang sempat melakukan aksi pemblokiran akses menuju Pelabuhan Sebawang.
Para sopir menilai aturan tersebut berdampak terhadap biaya operasional dan pendapatan mereka.
Namun, hasil pengawasan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kabupaten Tana Tidung menunjukkan sejumlah angkutan TBS yang melintasi ruas jalan kabupaten membawa muatan melebihi kapasitas jalan kelas III.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah daerah memperketat pengawasan guna mencegah kerusakan infrastruktur yang lebih parah serta menjaga keselamatan pengguna jalan. (*)














Discussion about this post