TARAKAN – Walikota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes., memberikan arahan strategis kepada seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Kecamatan Tarakan Barat dalam kegiatan peneurahan SK (Surat Keputusan) Ketua RT yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026) di Kantor Kecamatan Tarakan Barat.
Dalam arahannya, Walikota menyoroti berbagai isu krusial mulai dari mekanisme pencairan insentif, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga penanganan stunting di tingkat kelurahan.
Menanggapi keluhan terkait keterlambatan pencairan insentif yang kerap dilaporkan langsung oleh para Ketua RT ke nomor pribadinya, dr. Khairul mengungkapkan bahwa kendala utama sering kali terletak pada keterlambatan pengumpulan berkas administrasi dan tanda tangan di tingkat kelurahan.
“Saya tegaskan kepada Pak Camat dan Pak Lurah, jika ada satu atau dua kelurahan yang belum menyelesaikan tanda tangan RT-nya, tinggal saja dulu. Jangan sampai satu kelurahan yang terlambat menghambat pencairan untuk kelurahan lain yang sudah tertib administrasi,” ujar dr. Khairul tegas.
Beliau juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berlaku sejak 2019, masa jabatan Ketua RT kini dibatasi maksimal 5 tahun dan hanya dapat dijabat selama dua periode berturut-turut, berbeda dengan aturan lama yang berbasis Peraturan Daerah (Perda).
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran secara nasional akibat alokasi dana pusat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun mendatang, dr. Khairul meminta komitmen para Ketua RT untuk membantu menggenjot PAD, khususnya melalui penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemerintah Kota Tarakan mencatat adanya potensi kehilangan PBB yang cukup besar dari tahun ke tahun, dimana. Potensi PBB Terutang Per Tahun kurang lebih Rp6 Miliar dan total Akumulasi Piutang PBB kurang lebih Rp50 Miliar.
“Banyak warga yang malas ke bank hanya untuk membayar PBB sebesar Rp30.000 atau Rp50.000, sehingga tagihan itu menumpuk. Di sinilah peran Ketua RT dan kader Dasawisma untuk memotivasi warga. Jika piutang Rp50 miliar ini bisa kita cairkan, dampaknya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan program RT,” jelas Walikota.
Selain itu, Walikota juga meminta Ketua RT aktif melaporkan objek pajak yang sudah tidak ada lagi di lapangan agar data wajib pajak dapat dihapuskan dan tidak menjadi beban utang daerah secara terus-menerus.
Terkait isu kesehatan, dr. Khairul memaparkan keberhasilan penurunan angka stunting di Kota Tarakan. Berdasarkan data evaluasi terbaru berbasis by name by address (E-PPBGM), angka stunting di Tarakan berhasil ditekan dari 25% pada tahun 2019 menjadi tinggal 8% di tahun 2026, berada jauh di bawah rata-rata nasional.
Walikota mengidentifikasi wilayah pesisir seperti Karang Anyar Pantai, Selumit Pantai, dan Pantai Amal sebagai wilayah dengan prevalensi stunting yang perlu perhatian lebih karena faktor mobilitas pekerja pendatang dan pola asuh.
Ia meminta Ketua RT untuk bersinergi dengan kader Dasawisma dan Posyandu dalam memantau kondisi balita. Pemkot Tarakan sendiri telah mengalokasikan anggaran khusus di kelurahan untuk intervensi makanan tambahan berbasis pangan lokal, seperti telur dan ikan tangkapan setempat.
Di akhir arahannya, dr. Khairul menyampaikan apresiasi yang tinggi atas meningkatnya keterwakilan perempuan yang terpilih menjadi Ketua RT di Kecamatan Tarakan Barat, khususnya di wilayah Karang Anyar Pantai.
Walikota berpesan agar para Ketua RT selaku ujung tombak pemerintah di lapangan dapat melayani masyarakat dengan tulus tanpa mempersulit urusan warga, seperti dalam proses administrasi pertanahan. (**)











Discussion about this post