JAKARTA, Fokusborneo.com – Sorotan publik kembali tertuju pada institusi penegak hukum menyusul bergulirnya kasus yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran hukum serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara strategis di lingkungan kejaksaan, yang kemudian memicu desakan luas dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga pengawas negara agar penegakan hukum dilakukan secara obyektif dan tanpa pandang bulu.
Dalam kerangka yuridis, penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001).
Beleid ini memuat instrumen hukum yang sangat tegas, termasuk ancaman pidana maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, yakni pidana mati.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Ketua PURT sekaligus anggota Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Hasan Basri, memberikan sorotan tajam.
Ia mendesak agar proses hukum yang berjalan tidak setengah-setengah dan harus menjunjung tinggi prinsip transparansi.
“Kita mengharapkan penanganan yang transparan, dan sesuai dengan UU 31 Tahun 1999, agar pemberlakuan pasal dan hukum ini agar dapat dilakukan terapkan oleh APH (Aparat Penegak Hukum), yakni hukuman mati,” tegas Hasan Basri.
Lebih lanjut, Hasan Basri menyoroti bahwa ketentuan pidana mati dalam undang-undang pemberantasan korupsi belum pernah diimplementasikan secara nyata terhadap para terpidana korupsi sejak regulasi tersebut disahkan.
Menurutnya, momentum penegakan hukum saat ini harus dipergunakan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera yang maksimal, khususnya bagi pejabat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan rasuah.
“Karena sejak ini diundangkan tidak pernah diterapkan kepada para koruptor, mudahan ini bisa membuat efek jera bagi koruptor, agar tidak terjadi lagi pengulangan hal yg sama oleh APH,” pungkasnya.(**)














Discussion about this post